Berita Terkini

KPU Pamekasan Ikuti Zoom Meeting: Persiapan PEKPPP Mandiri Instansional 2025

Pamekasan, Media Center KPU Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengikuti zoom meeting sosialisasi online tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 pada hari Kamis, 18 September 2025. Acara ini diselenggarakan oleh KPU RI sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025.

 

Materi Sosialisasi

Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional, serta staf operator yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi. Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Tim Teknis dari bagian tersebut.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup dua topik utama:

  • Pemaparan Teknis PEKPPP: Penjelasan mengenai teknis pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025. Penjelasan ini berlandaskan pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023. Materi ini penting untuk memastikan seluruh satuan kerja KPU memahami standar dan prosedur yang harus dipenuhi dalam evaluasi pelayanan publik.

  • Mekanisme Pengisian Instrumen: Penjelasan mendetail tentang cara pengisian instrumen F01 dan F03 PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025. Pengisian instrumen ini akan dilakukan melalui Google Form, sehingga seluruh peserta dilatih untuk dapat mengisi formulir secara akurat dan tepat waktu.

 

Tujuan dan Harapan 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk KPU Pamekasan, dapat melaksanakan PEKPPP Mandiri Instansional Tahun 2025 secara mandiri dan efektif. Hal ini bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh KPU.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja, serta memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali