
KPU Pamekasan Ikuti Diskusi Publik Sistem Pemilu Pasca Putusan MK
Pamekasan, 24 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti diskusi publik secara daring melalui Zoom Meeting membahas "Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024." Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Kris Nugroho, Drs., MA., seorang ahli di bidang ilmu politik dan pemerintahan. Dalam paparannya, Dr. Kris Nugroho mengupas tuntas berbagai opsi sistem pemilu yang relevan dan potensial untuk diterapkan setelah adanya putusan MK tersebut.
Keikutsertaan KPU Pamekasan dalam acara ini menegaskan komitmen mereka untuk terus memperbarui pengetahuan dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum terkini. Hal ini penting untuk memastikan setiap tahapan pemilihan umum di masa depan dapat berjalan dengan landasan hukum yang kuat, transparan, dan adil. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi KPU Pamekasan dalam merumuskan kebijakan teknis kepemiluan yang sesuai dengan kerangka hukum yang baru.