KPU Pamekasan Kupas Tuntas Peran Divisi Teknis: Jantungnya Penyelenggaraan Pemilu
Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali merilis episode terbaru dari program podcast CABBHI MERA (Cara Bijak Melayani Rakyat) pada 23 Desember 2025. Episode ke-6 ini menghadirkan A Tajul Arifin, S.H., M.H.I., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pamekasan, untuk membahas lebih dalam mengenai fungsi strategis divisinya.
Dipandu oleh host Aditya Putra dan Farid Saputra, diskusi ini meluruskan pandangan umum masyarakat yang menganggap KPU hanya bekerja saat tahapan Pemilu atau Pilkada berlangsung.
Aktivitas Non-Tahapan: Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Tajul Arifin menjelaskan bahwa meski tahapan besar telah usai, KPU tetap sibuk dengan berbagai agenda penting, salah satunya adalah Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. KPU melakukan verifikasi berkala terhadap empat hal utama di partai politik:
-
Kepengurusan: Memastikan jika ada perubahan SK pengurus akibat dinamika politik.
-
Domisili Kantor: Memastikan kantor partai tetap berada di wilayah kota sesuai aturan.
-
Keanggotaan: Memastikan status anggota partai valid dan tidak ada pencatutan nama warga melalui aplikasi SIPOL.
-
Keterwakilan Perempuan: Memastikan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan terpenuhi.
Divisi Teknis sebagai "Jantung" Pemilu
Sebutan "Jantung KPU" atau "Divisi 23:59" sering disematkan pada Divisi Teknis karena peran krusialnya dalam menentukan jalannya demokrasi. Beberapa tugas berat yang menjadi tanggung jawab divisi ini meliputi:
-
Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi: Melakukan kajian akademis berdasarkan faktor sosial, antropologi, dan jumlah penduduk.
-
Verifikasi Faktul Pencalonan: Mengecek keaslian ijazah dan latar belakang ratusan calon legislatif secara detail.
-
Tungsura (Pemungutan dan Penghitungan Suara): Tahap paling krusial yang memerlukan kehati-hatian tinggi untuk memastikan keamanan dan transparansi di TPS.
-
Pelaporan Dana Kampanye: Memantau aliran dana kampanye untuk mencegah penggunaan dana ilegal.
Catatan Sejarah: Menang Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Tajul Arifin juga membagikan catatan membanggakan bagi KPU Pamekasan. Pada pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Pamekasan menjadi satu-satunya KPU Kabupaten di Jawa Timur yang berhasil menang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan. Keberhasilan ini membuktikan bahwa proses penyelenggaraan di Pamekasan telah dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi.
Pesan untuk Masyarakat dan Kaum Milenial
Di akhir podcast, Tajul Arifin mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi Z dan milenial, untuk aktif mengawasi proses demokrasi dan tidak mudah percaya pada informasi palsu (hoax).
"Jangan percaya hoax. Jika ada informasi yang belum pasti, silakan lakukan tabayun atau tanyakan langsung ke KPU. Demokrasi yang baik bukan hanya tugas penyelenggara, tapi butuh partisipasi masyarakat yang melek hukum," tutup Tajul Arifin.