
KPU Pamekasan Gelar Apel Rutin, Bahas Putusan MK Terbaru Terkait Pemilu
Pamekasan, 30 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Apel Rutin Senin Pagi di Aula Kantor KPU Pamekasan. Apel ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Sekretariat KPU Pamekasan.
Dalam apel pagi ini, Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam arahannya, A Tajul Arifin menekankan pentingnya seluruh pegawai Sekretariat KPU Pamekasan untuk senantiasa menjaga nama baik institusi dan integritas dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, A Tajul Arifin juga menyampaikan informasi penting terkait putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menerangkan bahwa MK telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
"Putusan MK ini merupakan hal yang krusial untuk kita pahami bersama, mengingat implikasinya terhadap tahapan dan pelaksanaan Pemilu ke depan," ujar A Tajul Arifin. "Seluruh jajaran diharapkan dapat mencermati dan memahami implikasi dari putusan ini agar kita dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk penyelenggaraan Pemilu selanjutnya."
Apel rutin ini diakhiri dengan harapan agar seluruh pegawai KPU Pamekasan dapat terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.