
KPU Pamekasan Ikuti Rakor Bakohumas KPU Jawa Timur, Perkuat Koordinasi dan Tata Kelola Kehumasan
Pamekasan, 17 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, penguatan tata kelola kehumasan, serta kelancaran arus informasi antar satuan kerja dan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), Moh. Amiruddin; Sekretaris, Panji Kuncoro; Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM, Yuda; serta Staf Sub Bagian Parmas dan SDM KPU Pamekasan.
Rakor Bakohumas ini menghadirkan pemateri dari KPU RI yang disampaikan oleh narasumber kompeten. Materi mengenai "Standar Output Kehumasan KPU", disampaikan oleh Reni Rinjani Pratiwi, Kabag Humas dan Informasi Publik KPU. Dalam pemaparannya, Ibu Reni menekankan pentingnya tiga standar output kehumasan KPU, yaitu:
-
Standar Foto: Foto harus berkualitas baik, tidak blur, seimbang, bercerita sesuai rundown, memiliki perencanaan konsep acara, berhati-hati dalam menampilkan informasi penting, dan mencapai kesempurnaan.
-
Standar Media Sosial: Ucapan khusus pegawai harus linear, dan jika menghadiri acara, akun media sosial penyelenggara harus mengunggah terlebih dahulu sebelum akun KPU mengunggahnya.
-
Standar Livestream: Memiliki cover yang baik, backsound yang sesuai, cover dibuka saat acara dimulai, dan cover ditutup saat acara selesai.
Selanjutnya, membahas "Evaluasi Bakohumas KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur". Materi ini dipaparkan oleh Popong Anjarseno, Kabag Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur. Sesi evaluasi ini menjadi kesempatan bagi KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Pamekasan, untuk meninjau kembali kinerja kehumasan yang telah berjalan dan merumuskan strategi perbaikan ke depan.
Anggota KPU Provinsi, Nur Salam, dalam kesempatan tersebut menyampaikan tujuan pelaksanaan Bakohumas dan peran strategis Bakohumas. Menurut Nur Salam, tujuan utama Bakohumas adalah untuk membangun sinergi dan koordinasi yang efektif antara KPU di berbagai tingkatan dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada publik. Adapun peran strategis Bakohumas meliputi:
-
Meningkatkan Keterbukaan Informasi: Memastikan informasi terkait kepemiluan dapat diakses secara luas, cepat, dan akurat oleh masyarakat.
-
Membangun Citra Positif KPU: Mengelola komunikasi publik untuk menciptakan persepsi positif terhadap kinerja dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
-
Edukasi dan Partisipasi Publik: Mengedukasi masyarakat tentang proses pemilu dan mendorong partisipasi aktif dalam setiap tahapan.
-
Manajemen Krisis Komunikasi: Siap menghadapi dan mengelola isu-isu sensitif atau krisis yang mungkin timbul selama proses pemilu.
-
Memanfaatkan Media Informasi: KPU Kabupaten/Kota harus memanfaatkan media informasi bakohumas dan media sosial KPU secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Popong Anjarseno menambahkan bahwa pemanfaatan media informasi bakohumas dan strategi kehumasan melibatkan beberapa poin penting:
-
Menyelenggarakan pertemuan, koordinasi, dan kerja sama antar instansi/lembaga/pemangku kepentingan secara daring/luring.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengakses program, kebijakan terkait kepemiluan dan kelembagaan secara interaktif.
-
Membangun dan mengembangkan citra, opini publik, serta reputasi positif terkait kepemiluan dan kelembagaan.
-
Menyediakan informasi dan komunikasi yang interaktif secara internal dan eksternal dengan pemangku kepentingan terkait.
-
Menyiapkan SDM kehumasan yang berkualitas.
-
Melakukan desain, monitoring, analisis, dan evaluasi kehumasan secara berkala.
Popong Anjarseno juga menyoroti beberapa evaluasi dari Bakohumas, antara lain:
-
SDM pelaksana di KPU Kabupaten/Kota belum maksimal dalam memahami regulasi terkait Bakohumas karena kurangnya kemauan untuk belajar.
-
Sebagian besar satuan kerja memiliki permasalahan dalam kuantitas dan kualitas SDM pelaksana, pembiayaan kegiatan Bakohumas, serta keterbatasan sarana dan prasarana.
-
Ada dua KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan laporan TW 2 Tahun 2025 yang belum diperbarui dari laporan periode sebelumnya.
-
Optimalisasi kegiatan Bakohumas non-budgeting perlu dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Partisipasi KPU Pamekasan dalam Rakor ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas komunikasi publik dan keterbukaan informasi, yang merupakan pilar penting dalam mewujudkan Pemilu yang transparan dan akuntabel.