Berita Terkini

Perkuat Sinergi, KPU Pamekasan Sambangi Bawaslu Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

PAMEKASAN – Dalam upaya menjaga akurasi data pemilih dan memperkuat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Kantor Bawaslu Pamekasan pada Senin, 9 Maret 2026.

Rombongan KPU Pamekasan tiba di lokasi tepat pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan persepsi mengenai proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tengah berjalan di tahun 2026.

Menjalankan Amanah Undang-Undang

Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan implementasi langsung dari payung hukum penyelenggaraan pemilu. Fokus utama koordinasi ini merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

"Kami hadir untuk memastikan bahwa amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 1 Tahun 2025 terlaksana dengan baik di Pamekasan. Koordinasi ini penting agar data pemilih kita tetap mutakhir, akurat, dan komprehensif," ujar Mohammad Halili, Anggota KPU Pamekasan.

Dalam koordinasi tersebut, rombongan KPU Pamekasan, di antaranya:

  1. Mohammad Halili (Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi).

  2. Akhmad Erfan Kusmanto (Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi/RENDATIN).

  3. Sejumlah staf pelaksana Subbag RENDATIN KPU Pamekasan.

Fokus Pembahasan

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas mekanisme sinkronisasi data, mulai dari pembersihan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti penduduk yang meninggal dunia atau pindah domisili, hingga pendataan pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa data di masa mendatang dan memastikan hak pilih seluruh warga Kabupaten Pamekasan tetap terjaga dengan valid.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali