Pengumuman/SE

KPU Pamekasan Raih Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025

Pamekasan, 15 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Hal ini terbukti dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025, di mana KPU Kabupaten Pamekasan berhasil meraih Indeks Kepuasan sebesar 90,55 dengan kategori "Sangat Baik" (atau A). Survei ini dilakukan untuk mengukur kualitas layanan publik pada berbagai aspek penting, melibatkan 60 responden yang beragam demografinya. Hasil survei ini memberikan gambaran komprehensif mengenai persepsi masyarakat terhadap kinerja pelayanan KPU Kabupaten Pamekasan. Aspek-aspek Pelayanan yang Disorot: Dari sembilan unsur pelayanan yang disurvei, beberapa di antaranya mendapatkan nilai "Sangat Baik", yaitu: Mekanisme Pelayanan (IKM 3,53): Prosedur dan alur pelayanan dinilai sangat efisien dan mudah dipahami. Biaya Pelayanan (IKM 4,00): Unsur ini meraih nilai sempurna, menunjukkan masyarakat sangat puas dengan biaya yang mungkin terjangkau, transparan, atau bahkan tanpa biaya. Kompetensi Petugas (IKM 3,65): Petugas KPU dinilai sangat cakap dan berpengetahuan luas dalam menjalankan tugasnya. Perilaku Petugas (IKM 3,63): Keramahan, kesopanan, dan responsivitas petugas mendapatkan apresiasi sangat baik dari masyarakat. Penanganan Pengaduan (IKM 3,86): KPU Pamekasan dinilai sangat responsif dan efektif dalam menindaklanjuti keluhan atau masukan. Sementara itu, empat unsur lainnya, yaitu Persyaratan (IKM 3,48), Waktu Pelayanan (IKM 3,50), Jenis Pelayanan (IKM 3,46), dan Sarana dan Prasarana (IKM 3,46), juga mendapatkan kategori "Baik". Hal ini menunjukkan bahwa aspek-aspek tersebut telah memenuhi ekspektasi masyarakat dengan cukup baik, meskipun ada ruang untuk peningkatan menuju "Sangat Baik". Profil Responden Survei: Survei ini melibatkan 60 responden dengan profil demografi yang bervariasi: Jenis Kelamin: Mayoritas responden adalah laki-laki (70% atau 42 orang), sedangkan perempuan sebanyak 30% (18 orang). Pendidikan: Responden didominasi oleh lulusan S1 (81,6% atau 49 orang), diikuti oleh lulusan SMA (8,3%), S2 (6,6%), dan Diploma (3,3%). Pekerjaan: Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi yang terbanyak (33,3% atau 20 orang), diikuti oleh kategori Mahasiswa dan Wirausaha (masing-masing 13,3%), serta Swasta (15%). Usia: Mayoritas responden berada dalam rentang usia produktif, dengan kelompok 29-43 tahun menjadi yang terbesar (43,3% atau 26 orang). "Hasil SKM ini menjadi motivasi besar bagi kami di KPU Kabupaten Pamekasan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Pencapaian kategori 'Sangat Baik' adalah bukti kerja keras seluruh jajaran KPU dan partisipasi aktif masyarakat," ujar Mohammad Halili, Anggota KPU Pamekasan. "Kami akan terus berinovasi dan mendengarkan masukan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan lancar dan transparan demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik." KPU Kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk menjadikan hasil survei ini sebagai pijakan untuk terus memperbaiki setiap aspek pelayanan, memastikan setiap warga mendapatkan akses dan informasi yang terbaik dalam setiap proses demokrasi.

Survei Kepuasan Masyarakat KPU Pamekasan Tahun 2025: Partisipasi Anda Sangat Berarti !

Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Survei ini merupakan wujud komitmen KPU Pamekasan dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan prima kepada seluruh masyarakat. Melalui survei ini, KPU Pamekasan mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemilih, peserta pemilu, hingga mitra kerja, untuk memberikan penilaian objektif terhadap berbagai aspek pelayanan yang telah diberikan. Penilaian yang jujur dan konstruktif dari Anda akan menjadi masukan berharga bagi kami untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan dikembangkan. Partisipasi Anda dalam survei ini sangatlah penting. Setiap suara yang masuk akan menjadi cerminan dari harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan KPU Kabupaten Pamekasan. Hasil dari survei ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menyusun kebijakan dan strategi perbaikan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Pamekasan memohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara untuk meluangkan waktu sejenak mengisi survei ini. Silakan berikan penilaian Anda melalui tautan berikut: KLIK = https://bit.ly/SKM_KPU_PAMEKASAN_2025 Partisipasi Anda adalah wujud dukungan nyata untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di Kabupaten Pamekasan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

KPU Pamekasan Terus Perbarui Data Pemilih untuk Akurasi Maksimal

Pamekasan, 26 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak telah usai, KPU Pamekasan tetap melanjutkan kerja-kerja krusial, salah satunya melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini selaras dengan amanat undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu di Indonesia. PDPB merupakan upaya strategis KPU dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilih dan terdaftar dengan benar. Program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari kebijakan program anggaran prioritas nasional, yang menuntut optimalisasi dalam pendataan pemilih. Bagi KPU Pamekasan, PDPB menjadi kegiatan utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak yang telah terlaksana. Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)? Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPU secara terus-menerus dan periodik untuk memperbarui data pemilih. Ini dilakukan dengan cara memutakhirkan data pemilih yang sudah ada di daftar pemilih terakhir, serta mengakomodasi data pemilih baru dan menghapus data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): PDPB memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Menyediakan Data Pemilih yang Akurat dan Valid: Ini adalah tujuan paling mendasar, yaitu memastikan daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat yang memiliki hak pilih. Meningkatkan Kualitas Daftar Pemilih: Dengan pemutakhiran berkelanjutan, diharapkan daftar pemilih selalu mutakhir, mengurangi potensi data ganda, data pemilih yang sudah meninggal, atau data pemilih yang pindah domisili. Mempermudah Persiapan Pemilu/Pilkada Berikutnya: Dengan data pemilih yang selalu diperbarui, KPU tidak perlu memulai dari nol setiap kali akan ada Pemilu atau Pilkada, sehingga proses persiapan dapat berjalan lebih efisien. Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara: PDPB memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Partisipatif: Dengan data yang akurat, KPU dapat menjangkau seluruh potensi pemilih, termasuk pemilih pemula, pemilih yang pindah domisili, atau pemilih dengan disabilitas, sehingga partisipasi pemilih dapat maksimal. #TemanPemilih di Kabupaten Pamekasan, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih! Jika Anda belum yakin atau ingin memeriksa status pendaftaran Anda, KPU Pamekasan mengajak Anda untuk segera memeriksanya melalui layanan cekdptonline.kpu.go.id atau bisa langsung ke Helpdesk PDPB KPU Pamekasan Jl. Brawijaya no. 34 dan bisa kirim pesan ke WhatsApp.com/6289665473848 Syarat sebagai Pemilih: Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih, Anda harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah administrasi yang bersangkutan. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Jangan tunda lagi, segera cek status pemilih Anda dan pastikan hak konstitusional Anda terpenuhi !