Halo #TemanPemilih, KPU Pamekasan kali ini menginformasikan klo Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 lho!!
Kalian perlu tahu #TemanPemilih bahwa sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025.
Nah data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain sebagai berikut:
1. Kepengurusan
2. Keterwakilan perempuan
3. Keanggotaan
4. Domisili kantor tetap
Pingin tahu lebih lengkap?! Yukk langsung aja simak informasi postingan dibawah ini..
Dan jangan lupa pastikan tidak ada info yang terlewat ya..