KPU Pamekasan Ikuti Rakor Penyusunan Laporan PIPK Tingkat Lembaga Tahun 2025
Pamekasan, 26 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI). Pertemuan daring tersebut beragendakan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Informasi Publik Khusus (PIPK) tingkat Lembaga (Konsolidasi).
Laporan Konsolidasi PIPK ini merupakan rekapitulasi dan penyatuan dari hasil Laporan PIPK Wilayah yang berasal dari 38 (tiga puluh delapan) Provinsi di Indonesia sepanjang Tahun 2025. Proses ini penting untuk menyajikan gambaran utuh mengenai transparansi dan akuntabilitas KPU secara nasional dalam menyelenggarakan informasi publik khusus.
Kehadiran KPU Pamekasan
Mewakili KPU Kabupaten Pamekasan, kegiatan ini diikuti oleh Hari Mulyono, Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL). Partisipasi KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan laporan konsolidasi ini sangat penting karena data dan praktik penyelenggaraan informasi publik di tingkat daerah menjadi basis utama penyusunan laporan nasional.
Fokus Penyusunan Laporan
Rakor ini membahas langkah-langkah strategis dan teknis yang diperlukan untuk memastikan data PIPK dari seluruh wilayah terhimpun secara akurat, konsisten, dan komprehensif. PIPK sendiri mencakup penyampaian informasi spesifik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, yang berbeda dengan informasi publik rutin.
Penyusunan laporan konsolidasi ini bertujuan untuk:
-
Mengukur Kinerja: Menilai tingkat keterbukaan dan penyampaian informasi publik oleh KPU di seluruh tingkatan, dari pusat hingga daerah.
-
Harmonisasi Data: Memastikan keseragaman format dan substansi pelaporan dari 38 provinsi.
-
Dasar Perbaikan: Menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik KPU di tahun-tahun mendatang.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Laporan PIPK KPU RI Tahun 2025 dapat selesai tepat waktu dan mencerminkan kinerja keterbukaan informasi publik lembaga secara menyeluruh dan akuntabel.