Berita Terkini

KPU Pamekasan Ikuti FGD Mekanisme Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Negeri

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan turut serta dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) mengenai tata kelola kelembagaan, Kamis, 27 November 2025. Diskusi penting ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan KPU dari berbagai daerah.

FGD tersebut mengangkat tema spesifik: “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.”

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman mengenai prosedur standar operasional (SOP) terkait hubungan kelembagaan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini menjadi semakin penting mengingat peran KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang seringkali terlibat dalam pertukaran pengetahuan atau studi banding dengan institusi kepemiluan dari negara lain.

Memperkuat Tata Kelola Kelembagaan

Partisipasi KPU Pamekasan dalam FGD ini menunjukkan komitmen KPU daerah dalam meningkatkan kapasitas dan kepatuhan terhadap regulasi pusat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan pihak luar atau perjalanan dinas ke luar negeri.

Anggota atau perwakilan Sekretariat KPU Pamekasan yang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat menyerap informasi terbaru mengenai:

  1. Mekanisme Kerja Sama: Prosedur resmi dalam menjalin perjanjian kerja sama (MoU) dengan institusi dalam dan luar negeri, memastikan legalitas dan manfaatnya bagi pengembangan kepemiluan.

  2. Perjalanan Dinas Luar Negeri: Kebijakan, tata cara pengajuan, persetujuan, dan pertanggungjawaban keuangan untuk perjalanan dinas ke luar negeri agar sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat mengakses informasi dan panduan teknis secara serentak dan efisien, tanpa terkendala jarak. KPU Pamekasan berharap pengetahuan yang diperoleh dari FGD ini dapat diterapkan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik dan tata kelola organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali