KPU Pamekasan Ikuti Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih pasca-tahapan besar pemilu. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif jajaran KPU Pamekasan dalam Zoom Meeting Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Selasa (24/02/2026).
Hadir secara daring dalam rapat tersebut, Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Mohammad Halili, didampingi oleh Kasubbag Rendatin, Akhmad Erfan Kusmanto. Kegiatan ini merupakan langkah awal strategis untuk menyinkronkan data pemilih di tingkat kabupaten dengan kebijakan terbaru dari KPU RI.
Pentingnya Akurasi Data Pasca-Pemilu
Dalam rapat tersebut, Mohammad Halili menekankan bahwa meskipun tahapan pemilu besar telah usai, pemeliharaan data tidak boleh berhenti.
"PDPB adalah napas dari integritas pemilu mendatang. Kita harus memastikan warga yang baru memasuki usia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri segera terdaftar, sementara mereka yang telah meninggal dunia atau pindah domisili dapat segera dicoret dari daftar," ujar Halili.
Tujuan dan Sasaran PDPB 2026
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai parameter pelaksanaan PDPB untuk tahun anggaran 2026:
1. Tujuan PDPB:
-
Memelihara dan Memperbaharui Data: Menjamin Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir tetap relevan dan akurat.
-
Perlindungan Hak Pilih: Memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya karena masalah administrasi.
-
Efisiensi Anggaran: Mempermudah penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya sehingga tidak diperlukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) yang terlalu masif dari nol.
2. Sasaran PDPB:
-
Pemilih Baru: Warga yang genap berusia 17 tahun atau lebih dan sudah/pernah kawin.
-
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi TNI/Polri.
-
Perbaikan Elemen Data: Mengoreksi kesalahan penulisan nama, alamat, atau NIK pada database yang sudah ada.
Langkah Strategis ke Depan
Kasubbag Rendatin, Akhmad Erfan Kusmanto, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan.
"Kami akan memperkuat sinkronisasi data secara berkala dan memaksimalkan penggunaan aplikasi Sidalih agar proses pemutakhiran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Erfan.