
Helpdesk KPU Pamekasan Adakan Klarfikasi Ganda Eksternal Keanggotaan Partai Politik
Pamekasan- Berdasarkan Keputusan KPU Nomor Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, bahwasannya KPU Kabupaten Pamekasan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dari Partai Politik dengan menghadirkan anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya Senin (5/9/220 pukul 14.00 WIB di Aula seketariat KPU Pamekasan.
Pada kegiatan tersebut turut hadir ketua KPU Pamekasan, anggota KPU Pamekasan, BAWASLU Pamekasan dan seluruh tim helpdesk KPU Pamekasan. Terdapat 7 anggota partai dan 8 LO yang hadir untuk klarifikasi ganda eksternal kenggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Anggota KPU Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Amiruddin menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi berjalan dengan tertib dan lancar.
" Alhamdulillah acara klarifikasi ganda eksternal keanggotaan partai politik siang ini berjalan dengan aman dan lancar" papar Amir
Acara tersebut berlangsung sampai pukul 16.30 WIB