Berita Terkini

Jelang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Pamekasan Gelar Internalisasi PKPU No. 4 Tahun 2022

Pamekasan - Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pendaftaran akan dimulai pada 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Sosialisasi internal PKPU No. 4 Tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/7/2022).

Sosialisasi dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Dimulai pukul 10.00, acara ini berlangsung dengan lancar selama kurang lebih 4 jam.

Hadir dalam acara, Ketua KPU Pamekasan, Anggota KPU Pamekasan dan Sekretaris KPU Pamekasan, Kasubbag serta seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU Pamekasan.

Moh. Halili selaku Ketua KPU Pamekasan dalam sambutannya berucap banyak perbedaan ketentuan yang terdapat dalam PKPU No. 4 Tahun 2022 dengan PKPU No 6 Tahun 2018.

Pasalnya, PKPU No. 4 tahun 2022 merupakan regulasi baru yang diundangkan dalam bulan ini. Sedangkan PKPU 6 Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019. “Ada norma yang berbeda antara keduanya, meskipun kedua PKPU tersebut judulnya sama,” ucap Mohammad Halili.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh. Amiruddin yang berkesempatan menjadi narasumber dalam sosialisasi mengungkapkan bahwasanya hal ini menjadi bagian dari kerja pelayanan KPU. “Tentu tidak akan ada penyelenggara jika tidak ada peserta pemilu,” ucapnya.

Adapun sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 juga akan dilaksanakan untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024 direncanakan akan dilaksanakan di hari Jum'at (29/7/2022) Pukul 13.30 - 16.00 WIB di Hall RS Kusuma Lt 2 Pamekasan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali