Berita Terkini

KPU Pamekasan Adakan Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat

Pamekasan - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 140 ayat (1), Pasal 39 (1) dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan Masyarakat, KPU Pamekasan mengadakan acara Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat Rabu (14/09/22) pada pukul 09.00 WIB yang bertempat di Aulasekretariat KPU Pamekasan

Dalam hal ini KPU Pamekasan menyampaikan dua hal; 1)  Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan telah menerima tanggapan masyarakat melalui info pemilu, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. 2) KPU Kabupaten Pamekasan bermaksud melakukan klarifikasi atas laporan tertulis dari masyarakat yang memuat : a. Identitas kependudukan pelapor b. Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya c. Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Amirudin selaku anggota komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis menyampaika bahwa " Tanggapan maayarakat terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah diisi melalui link info pemilu kami lakukan klarifikasi secara langsung. Termasuk bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut jd anggota parpol, kami hadirkan dan dipertemukan bersama parpolnya. Kemudian nanti kami akan membuatkan berita acara dan kirimkan langsung ke KPU RI melalui sipol." Paparnya 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali