
KPU Pamekasan Gelar RAKER Bulan Maret 2022
Pamekasan- kab-pamekasan.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pamekasan Jl Brawijaya 34 , melaksanakan Rapat Kerja yang Membahas Keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umun Republik Indonesia Nomor 33 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA 076 Tahun Anggaran 2022.
Raker tersebut dihadiri oleh ketua KPU Kabupaten Pamekasan, anggota komisioner Kabupaten Pamekasan, kasubbag KPU kabupaten Pamekasan dan bendahara KPU kabupaten Pamekasan tepat pada pukul 10.00 WIB.
Adapun tujuan dari Raker adalah mencermati dan menelaah anggaran Kpu Kabupaten Pamekasan untuk Anggaran yang akan digunakan pada tahun 2022.
Bapak Halili selaku ketua KPU Kabupaten Pamekasan berharap supaya rencana kerja dan permasalahan akan terakomodir dengan baik kedepan, dan banyaknya tahapan-tahapan yang di laksanakan tahun 2022 ke depan terealisasi dengan baik." Paparnya.
Selain itu sekretaris KPU Pamekasan Bapak Panji Kuncoro juga mengingatkan agar KPU kabupaten Pamekasan tetap bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak tergantung dengan anggaran yang ada. Keterbatasan anggaran tidak boleh membatasi ide-ide atau inovasi-inovasi dalam berkarya." Paparnya