
KPU Pamekasan gelar Sosialisasi dan Rakor terhadap Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022
Pamekasan - KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Kegiatan Sosialisasi & Rapat Koordinasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan (02/09)
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Bawaslu Pamekasan, dan Partai Politik se- Kabupaten Pamekasan.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Halili menyampaikan kegiatan ini merupakan satu bagian dari kegaitan yang sedang berjalan yakni pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Kami sebagai penyelenggara pada hari ini akan menyampaikan dua perubahan regulasi terkait tahapan yang sedang berjalan yakni, Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” paparnya
Selanjutnya materi disampaikan oleh Moh. Amiruddin selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan hal-hal penting terkait perubahan regulasi yang telah disinggung oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan.
“Poin penting yang harus digarisbawahi yakni adanya perubahan jadwal terkait Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adapun perubahannya KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.” Terangnya dari 16 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS keanggotaan 19 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022, KPU kabupaten menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari partai politik 19 Agustus 2022-3 September 2022, KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik 4 September 2022- 5 September 2022, KPU Kabupaten melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya 4 September 2022-5 September 2022”, jelasnya.
Rapat ditutup dengan tanya jawab dari peserta yang hadir dan Ketua KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan bila memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi atau menghubungi petugas helpdesk di KPU Kabupaten Pamekasan.