Berita Terkini

KPU Pamekasan Menggelar Rapat Sosialisasi Tentang Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022

Pamekasan - Senin (15/8/22) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melaksanakan rapat rutin yang bertempat di aula Sekretariat KPU Pamekasan pukul 10.00 WIB. 

Peserta yang hadir pada rapat tersebut terdiri dari Ketua KPU Pamekasan, seluruh Anggota KPU Pamekasan, Sekretaris KPU Pamekasan, seluruh Kasubbag KPU Pamekasan dan seluruh PPNPN serta staf pendukung KPU Pamekasan. 

Pembahasan pada rapat tersebut adalah perihal Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin mengatakan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 ini untuk Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

"Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, Verifikasi Administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022," Ucap Moh. Amiruddin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali