
KPU Pamekasan Terus Perbarui Data Pemilih untuk Akurasi Maksimal
Pamekasan, 26 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak telah usai, KPU Pamekasan tetap melanjutkan kerja-kerja krusial, salah satunya melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini selaras dengan amanat undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
PDPB merupakan upaya strategis KPU dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilih dan terdaftar dengan benar. Program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari kebijakan program anggaran prioritas nasional, yang menuntut optimalisasi dalam pendataan pemilih. Bagi KPU Pamekasan, PDPB menjadi kegiatan utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak yang telah terlaksana.
Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)?
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPU secara terus-menerus dan periodik untuk memperbarui data pemilih. Ini dilakukan dengan cara memutakhirkan data pemilih yang sudah ada di daftar pemilih terakhir, serta mengakomodasi data pemilih baru dan menghapus data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB):
PDPB memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Menyediakan Data Pemilih yang Akurat dan Valid: Ini adalah tujuan paling mendasar, yaitu memastikan daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat yang memiliki hak pilih.
- Meningkatkan Kualitas Daftar Pemilih: Dengan pemutakhiran berkelanjutan, diharapkan daftar pemilih selalu mutakhir, mengurangi potensi data ganda, data pemilih yang sudah meninggal, atau data pemilih yang pindah domisili.
- Mempermudah Persiapan Pemilu/Pilkada Berikutnya: Dengan data pemilih yang selalu diperbarui, KPU tidak perlu memulai dari nol setiap kali akan ada Pemilu atau Pilkada, sehingga proses persiapan dapat berjalan lebih efisien.
- Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara: PDPB memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
- Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Partisipatif: Dengan data yang akurat, KPU dapat menjangkau seluruh potensi pemilih, termasuk pemilih pemula, pemilih yang pindah domisili, atau pemilih dengan disabilitas, sehingga partisipasi pemilih dapat maksimal.
#TemanPemilih di Kabupaten Pamekasan, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih! Jika Anda belum yakin atau ingin memeriksa status pendaftaran Anda, KPU Pamekasan mengajak Anda untuk segera memeriksanya melalui layanan cekdptonline.kpu.go.id atau bisa langsung ke Helpdesk PDPB KPU Pamekasan Jl. Brawijaya no. 34 dan bisa kirim pesan ke WhatsApp.com/6289665473848
Syarat sebagai Pemilih:
Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih, Anda harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah administrasi yang bersangkutan.
- Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Jangan tunda lagi, segera cek status pemilih Anda dan pastikan hak konstitusional Anda terpenuhi !