Berita Terkini

Plt. Kasubbag KUL Bersama JS KPU Pamekasan Hadiri Rapat Evaluasi Jagat Saksana Triwulan II 2025

Plt. Kasubbag KLU KPU Pamekasan Hadiri Rapat Evaluasi Jagat Saksana Triwulan II 2025

Pamekasan, 29 Agustus 2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KLU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Hari Mulyono, mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Personil Jagat Saksana Triwulan II Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom meeting pada hari Jumat, 29 Agustus 2025.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini juga dihadiri oleh seluruh anggota Jagat Saksana KPU Pamekasan yang berjumlah 3 orang. Pertemuan penting ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan tugas yang telah dilaksanakan oleh seluruh personil Jagat Saksana di seluruh Indonesia selama triwulan kedua tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, hadir langsung Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengamanan Dalam KPU RI, Sumanto, yang memimpin jalannya rapat. Rapat ini menjadi wadah untuk memastikan bahwa standar keamanan dan pengamanan di lingkungan KPU, terutama yang dijalankan oleh Jagat Saksana, tetap terjaga dengan baik dan profesional.

Dalam arahannya, Sumanto menegaskan pentingnya profesionalisme dan ketertiban dalam menjalankan tugas. Ia memaparkan beberapa poin penting terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh personel Jagat Saksana.

Poin-Poin Penting dalam Rapat Evaluasi

Sumanto menerangkan secara rinci mengenai beberapa SOP, antara lain:

  • SOP Pengamanan Internal Kantor: Prosedur ini mencakup tata cara pengamanan aset dan lingkungan kerja KPU, termasuk pengawasan pintu masuk dan keluar, serta penanganan tamu.

  • SOP Pengawalan Internal Pimpinan: Prosedur ini mengatur bagaimana personel Jagat Saksana memberikan pengawalan yang aman dan efektif kepada pimpinan KPU dalam setiap kegiatan.

  • SOP Penanganan Masalah: Prosedur ini berfokus pada langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi insiden atau masalah keamanan di lingkungan kerja.

  • SOP Pengontrolan Internal: Prosedur ini berkaitan dengan sistem pengawasan rutin untuk memastikan semua SOP dijalankan dengan baik dan mencegah potensi risiko.

Selain itu, Sumanto juga menjelaskan mengenai penerapan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023. Surat edaran ini berisi pedoman dan arahan teknis yang harus menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPU, terutama dalam hal menjaga integritas dan keamanan.

Kehadiran perwakilan KPU Pamekasan dalam rapat ini menunjukkan komitmen KPU daerah dalam menyelaraskan diri dengan pedoman pusat. Diharapkan, pemahaman yang mendalam terhadap SOP dan surat edaran ini dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme Jagat Saksana KPU Pamekasan dalam menjalankan tugasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali