
Sumenep, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pamekasan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Tahapan Pencalonan Pemilu 2024 dan Evaluasi Penyusunan Anggaran Pilkada 2024 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep dengan mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Ketua Mohammad Halili, Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh. Amiruddin, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Ibnun Hasan mahfud, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Akhmad Erfan Kusmanto Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan. Acara dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari Kamis (31/8/2023) sampai dengan hari Sabtu (2/9/2023) di Kabupaten Sumenep. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya mengingatkan tahapan kampanye setelah usai tahapan pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung selama 75 hari. Karena tahapan kampanye lebih singkat sebagai sebab tahapan pencalonan jadi lebih panjang. Secara beriringan, KPU juga akan memasuki tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang pada saat ini KPU kabupaten/kota sebagian telah bersepakat dengan Pemerintah Daerah dalam menetapkan anggaran Pilkadanya yang dituangkan dalam Berita Acara untuk kemudian dilanjutkan penandatanganan Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD). "Masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum menuangkan kesepakatan dalam Berita Acara dan beberapa juga masih menyusun kembali Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) Pilkadanya," ujar Anam. Rochani, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, menyampaikan arahannya disesi kedua kegiatan rakor yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Sumenep dengan mengingatkan terkait kedudukan badan adhoc pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Terdapat 2 (dua) opsi pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 yang perlu pencermatan bersama yaitu melalui seleksi terbuka atau pengukuhan kembali. "Hal ini perlu dirancang secara cermat karena ada konsekuensi terhadap anggaran Pilkada 2024 terkait efisiensi dan efektivitas," tegas Rochani. Selanjutnya, Nurul Amalia, Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, menginstruksikan agar Divisi Rendatin KPU Kabupaten/Kota mulai memetakan data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dengan maksimal 300 pemilih dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Nantinya juga menunjang kegiatan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024. Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan juga mengingatkan perlunya koordinasi berkesinambungan antardivisi. Di beberapa daerah di Jawa Timur masih ada laporan berbagai pihak terhadap tanggapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang bermasalah. "Jika diperlukan lakukan review kembali DCS yang dianggap bermasalah atau yang menjadi bahan masukan dari publik," tegas Insan. Tak ketinggalan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini mengingatkan pula pada seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk memastikan tidak ada keterlambatan atau permasalahan dalam pencairan anggaran Badan Adhoc. Jika ada kendala, agar segera dikonsultasikan pada KPU Provinsi Jawa Timur.