
SOSIALISASI TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 KEPADA PEMILIH PEREMPUAN
kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kepada Pemilih Perempuan pada Rabu (20/09). Kegiatan yang diselenggarakan di Salah satu hotel ternama di Kabupaten Pamekasan mengundang di antaranya perwakilan dari PAC IPPNU, PC IPPNU, DPD IPM, HIMMA, SARINAH Pamekasan. Divisi Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh Amiruddin dalam kesempatan membuka acara menggantikan Ketua KPU yang sedang perjalanan dinas ke luar kota, beliau menyampaikan untuk mendorong para perempuan ini terlibat aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Karena peran perempuan menjadi modal besar suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Perempuan harus mengambil peran, karena jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding laki-laki,” ucap Amir. Pemateri dalam acara tersebut adalah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Fathor Rachman. Fokus pembahasan adalah mengenai Strategi Sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula dan pemilih perempuan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh. Amiruddin menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan perihal tahapan baik yang sudah berlangsung maupun yang sedang berjalan, sedangkan pendidikan pemilih bertujuan untuk mencerdaskan dan mengajak masyarakat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Turut serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat Dita Melavianty Memberikan Kuisioner kepada peserta terkait Pemilihan Umum. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama dari Sosialisasi ini adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 agar tidak golongan putih (golput). Fathor Rachman berpesan, "Sosialisasi perlu diadakan secara intens dan inovatif pada wilayah dengan masyarakat yang padat serta heterogen. Sehingga agar sosialisasi dapat merata, perlu strategi khusus agar tujuan tercapai,” pungkasnya. Informasi yang perlu diketahui masyarakat yakni tahapan-tahapan pemilu, hari dan tanggal pemungutan suara, peserta pemilu (partai politik, calon perseorangan DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden), visi misi program atau rekam jejak peserta Pemilu, tata cara memberikan suara di TPS. Urgensi dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yakni adalah sebagai legitimasi masyarakat terhadap Pemilu dan masyarakat memiliki kontrol terhadap tahapan Pemilu. Berdasarkan urgensi tersebut, disusunlah strategi untuk sosialisasi Pemilu kepada masyarakat luas agar dapat menjangkau secara maksimal. Terkait urgensi. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pamekasan Moh. Manshur menjelaskan terkait latar belakang dari kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula, Perempuan, dan Disabilitas. Regulasi tersebut antara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.