KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PAMEKASAN
PENGUMUMAN NOMOR: 435/PP.04.1-Pu/3528/2024
TENTANG
PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PADA KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
*
PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DI UNDUH {{ DISINI }}