Pengumuman/SE

PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DI KABUPATEN PAMEKASAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 20/PP.04.1-Pu/3528/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DI KABUPATEN PAMEKASAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 32/PP.04.1-BA/3528/2023 tanggal 14 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum  Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Januari 2023; KPU Kabupaten Pamekasan menetapkan Daftar Nama Calon Anggota PPS yang Lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa/Kelurahan di Kabupaten Pamekasan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir pada LAMPIRAN I; Seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimaksud, yang disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri (KTP) yang masih berlaku kepada Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Pamekasan, sejak pengumuman ini diumumkan sampai dengan 23 Januari 2023 melalui email hukumsdm.kpukabpamekasan@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya No. 34 Jungcangcang, Pamekasan pada jam kerja Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. KPU Kabupaten Pamekasan mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Tes Wawancara, pada : Hari : Rabu s.d. Kamis Tanggal : 18 s.d. 19 Januari 2023 Pukul : TERLAMPIR pada LAMPIRAN II Tempat : Gedung PKP-RI Pamekasan Jalan Kemuning No. 22, RW 03, Barurambat, Pamekasan Materi : pengetahuan kepemiluan;     komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas;     rekam jejak calon anggota PPS; dan     klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Catatan : dimohon hadir tepat waktu;     Pakaian Laki-laki       : Kemeja Putih, Celana Hitam, bersepatu Perempuan   : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam,                       bersepatu     menunjukkan Tanda Bukti Pendaftaran Peserta SIAKBA dan Kartu Identitas Diri Elektronik (e-KTP) yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. File Pengumum <<download>> Jadwal Tes Wawancara <<download>>

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 10/PP.04.1-Pu/3528/2023 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Nomor 14/PK.01-BA/3528/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan Tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 s.d. 5 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Pamekasan menetapkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. KPU Kabupaten Pamekasan mengundang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT dan LULUS Tahap Penelitian Administrasi untuk hadir dalam seleksi tertulis, pada: Hari       : Senin Tanggal : 9 Januari 2023 Pukul     : 09.00 s.d. selesai Tempat  : Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) MADURA Jl. Raya Panglegur KM 4, PamekasanMetode Tes : Tes Tulis Manual / Konvensional Materi Tes : a. Pengetahuan kebangsaan; b. Kompetensi dasar; dan c. Pengetahuan Kepemiluan Pakaian : a. Laki-laki: baju putih, celana hitam dan bersepatu b.Perempuan: baju putih, celana/rok hitam dan bersepatu 4. Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: a. hadir 1 (satu) jam sebelum seleksi tertulis dimulai; b. membawa Alat Tulis ( Ballpoint dan Pensil ) c. membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan tanda bukti pendaftaran yang ditunjukkan kepada panitia saat registrasi; d. menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan. 5. KPU Kabupaten Pamekasan akan menetapkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan di masing-masing Desa/Kelurahan. 6. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama yang telah diumumkan lulus penelitian administrasi terkait keterpenuhan persyaratan, integritas, dan kecakapan bakal calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dimaksud, yang disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri (KTP) yang masih berlaku kepada Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Pamekasan, sejak pengumuman ini diumumkan sampai dengan 23 Januari 2023 melalui email: hukumsdm.kpukabpamekasan@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pamekasan Jalan Brawijaya No 34, Jungcangcang, Pamekasan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Pengumuman <<download>> Lampiran Pengumuman :  Tlanakan_download Pademawu_download Galis_download Pamekasan_download Proppo_download Palengaan_download Pegantenan_download Larangan_download Pakong_download Kadur_download Waru_download Batumarmar_download Pasean_download

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pamekasan membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut : No Kecamatan Kelurahan/Desa yang diperpanjang 1. PAMEKASAN JALMAK 2 PROPPO PANGLEMAH 3. PALENGAAN PATOAN DAJA 4. PAKONG BANBAN 5. PASEAN TAGANGSER DAJA Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Foto berwarna Ukuran 4x6.   Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan Alamat : Jalan Brawijaya No 34, Jungcangcang, Pamekasan Kontak : 081333434364 (Helpdesk KPU Kabupaten Pamekasan) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. File Pengumuman >>download<< Dokumen Pedaftaran >>download<<

PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:   Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pamekasan Nomor  375/PP.04.1-Pu/3528/2022 Tanggal 18 desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pamekasan membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022  dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 375/PP.04.1-Pu/3528/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten        Pamekasan Alamat    : Jln.Brawijaya No.34 Pamekasan Kontak  : 081333434364( Helpdesk KPU Kabupaten Pamekasan) Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat di unduh melalui link http://gg.gg/DokumenPendaftaranPPS atau kunjungi webside resmi KPU Kabupaten Pamekasan https://kab-pamekasan.kpu.go.id/berita/baca/7972/pengumuman-seleksi-calon-anggota-panitia-pps-pemungutan-suara-untuk-pemilihan-umum-tahun-2024 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. file Penguman >>download<< Download Templet peruban >>download<<

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA (PPS) PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui: https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan Alamat   : Jln.Brawijaya No.34 Pamekasan Kontak : 081333434364 (Helpdesk KPU Kabupaten Pamekasan) Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat di unduh melalui link http://gg.gg/DokumenPendaftaranPPS atau download disini >>dokumen_Pendaftaran_PPS<< File Pengumuman PPS >>download<<

HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 72/PP.04.1-BA/3528/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu  pada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022; KPU Kabupaten Pamekasan menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Pamekasan akan menginformasikan lebih lanjut terkait pelantikan dan pengambilan sumpah janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk  Pemilu Tahun 2024; Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Pamekasan melalui : Alamat          : Jalan Brawijaya No. 34 Kabupaten Pamekasan E-Mail          : hukumsdm.kpukabpamekasan@gmail.com Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Lampiran Pengumuman  >>download<<