PENGUMUMAN NOMOR: 54/PP.04.1-Pu/3528/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENETAPAN DAN PELANTIKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 di dalamnya, maka dengan ini KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan bersama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melaksanakan agenda restrukturisasi dan pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024, yang dijadwalkan dilaksanakan tanggal 5 s.d. 11 Februari 2023, diikuti dengan adanya penyesuaian nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS yang dilakukan tersebut; 2. Bahwa terdapat perubahan jadwal Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih, yang semula pada tanggal 5 Februari 2023 berubah menjadi tanggal 11 Februari 2023; 3. Bahwa terkait dengan jadwal Pelantikan Pantarlih yang semula akan diumumkan tanggal 6 Februari 2023 berubah menjadi tanggal 12 Februari 2023;