Berita Terkini

KPU PAMEKASAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II TETAPKAN SEBANYAK 672.624 PEMILIH

Pamekasan, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025. Acara yang berlangsung di kantor KPU Pamekasan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih demi menjamin kualitas demokrasi di masa mendatang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat dan berkelanjutan. "Pemutakhiran data pemilih adalah fondasi utama untuk menjamin kualitas demokrasi kita. Data yang akurat akan menghasilkan pemilu yang berintegritas," ujar Mahdi. Ia juga menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 324.709 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 347.915 pemilih, sehingga total mencapai 672.624 pemilih yang tersebar di 189 desa dan 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Senada dengan Ketua KPU, Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mohammad Halili, menjelaskan bahwa rapat pleno PDPB ini dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota se-Indonesia. "Proses pengolahan data, koordinasi, pencermatan, dan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan ini kami lakukan per triwulan sekali," kata Halili. Ia menambahkan bahwa tujuan utama PDPB adalah untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serta Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan. Anggota Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, memberikan masukan agar KPU senantiasa berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait data pemilih, termasuk data pemilih yang meninggal dunia. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Pamekasan, Amir Kosim, menyampaikan bahwa Dispendukcapil menyediakan layanan untuk memperbarui data kependudukan, yaitu melalui program Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan (Paduka). "Namun, untuk setiap pembaruan data, tetap harus ada data pendukung yang valid," tegas Amir Kosim. Rapat pleno ini merupakan langkah konkret KPU Pamekasan dalam menjaga integritas data pemilih, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan berkualitas di masa mendatang.

KPU Pamekasan Ikuti Entry Meeting Evaluasi SAKIP 2024 Secara Daring

Pamekasan, 1 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan turut berpartisipasi dalam Entry Meeting Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang digelar secara daring hari ini, Selasa (1/7), mulai pukul 13.00 WIB. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka penilaian perkembangan akuntabilitas kinerja pada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia, yang melibatkan total 552 Satuan Kerja (Satker). Dari KPU Kabupaten Pamekasan, turut hadir mengikuti rapat penting ini adalah Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Akhmad Erfan Kusmanto beserta Staf Rendatin KPU Pamekasan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen KPU Pamekasan dalam menjaga dan meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi. Rapat koordinasi melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (KPU Provinsi/KIP Aceh), Kepala Sub Bagian Perencanaan (KPU Provinsi/KIP Aceh), serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (KPU/KIP Kabupaten/Kota) dari seluruh Indonesia. Evaluasi SAKIP sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik dan kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu semakin meningkat.

Ketua KPU Pamekasan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Pendopo Agung Ronggosukowati

Pamekasan, 1 Juli 2025 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mahdi, turut hadir dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan hari ini. Upacara ini dihadiri oleh berbagai unsur Muspida dan tokoh masyarakat Pamekasan untuk memperingati hari jadi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, mengucapkan selamat Dirgahayu Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran kepolisian. "Atas nama KPU Pamekasan, kami mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polri senantiasa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan humanis," ujar Mahdi. Memahami Tema "Polri untuk Masyarakat" di Hari Bhayangkara ke-79 Peringatan Hari Bhayangkara tahun 2025 mengusung tema “Polri untuk Masyarakat.” Tema ini merupakan penegasan kembali komitmen Polri untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat, mengabdi, dan melayani kepentingan publik. Makna dan Implikasi Tema "Polri untuk Masyarakat": Pelayan, Pelindung, dan Pengayom: Tema ini menekankan peran utama Polri sebagai abdi negara yang mengutamakan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berarti Polri berupaya menciptakan rasa aman, tertib, dan damai bagi warga negara. Kedekatan dengan Rakyat: "Polri untuk Masyarakat" juga menyiratkan pentingnya kedekatan emosional dan fisik antara institusi kepolisian dan rakyat. Polri diharapkan tidak berjarak, melainkan hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan merespons kebutuhan secara cepat dan tepat. Transparansi dan Akuntabilitas: Sebagai institusi yang mengemban amanah publik, Polri diharapkan semakin transparan dalam setiap tindakan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ini termasuk dalam penegakan hukum, pengelolaan sumber daya, dan interaksi dengan warga. Partisipasi Masyarakat: Tema ini juga dapat diartikan sebagai ajakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kemitraan antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Inovasi Pelayanan Publik: Guna mewujudkan "Polri untuk Masyarakat," institusi ini juga dituntut untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Secara keseluruhan, tema "Polri untuk Masyarakat" pada Hari Bhayangkara ke-79 ini menjadi pengingat dan penegasan komitmen Polri untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, dan senantiasa hadir sebagai institusi yang melayani dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia.

KPU Pamekasan Gelar Rapat Internal, Fokus pada Tupoksi dan Persiapan Pleno PDPB

Pamekasan, 30 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar rapat internal yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan pegawai sekretariat. Rapat ini bertujuan untuk membahas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing sub-bagian serta mempersiapkan agenda terdekat, yaitu Rapat Pleno PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, ini menjadi momen evaluasi dan koordinasi untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan. "Mari kita buka-buka saja terkait kerja-kerja di setiap bagian, mungkin ada kerja-kerja yang bukan tupoksinya tapi dikerjakan oleh bagian yang lain," ujar Mahdi selaku Ketua KPU Pamekasan, menekankan pentingnya sinergi dan pembagian tugas yang jelas. Agenda dan Tindak Lanjut dari Setiap Divisi Dalam rapat tersebut, setiap divisi memaparkan agenda dan tantangan yang akan dihadapi: Divisi Teknis: Divisi teknis akan segera mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyusun rencana kerja ke depan. Koordinasi ini penting untuk memastikan keselarasan program kerja antara KPU Kabupaten dan Provinsi. Divisi Hukum: Divisi Hukum menyoroti pentingnya mempelajari dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan pemilu di masa mendatang. Hanafi selaku anggota KPU Pamekasan divisi Hukum dan Pengawasan, secara khusus menanggapi putusan MK tersebut dan menekankan perlunya pemahaman mendalam untuk diaplikasikan dalam setiap tahapan pemilu. Divisi SDM dan Parmas: Divisi ini membahas implementasi PKPU 14 tahun 2020 dan perubahan PKPU 3 tahun 2023 Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pembahasan ini krusial untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat. Divisi Data: KPU Pamekasan akan mengadakan rapat pleno terkait PDPB pada 2 Juli 2025 dengan mengundang instansi terkait. Hasil dari rapat pleno ini akan dipublikasikan di media sosial untuk transparansi. Sementara itu, di tingkat provinsi, rapat pleno terkait PDPB direncanakan akan diadakan pada 6 Juli 2025. Rapat internal ini menunjukkan komitmen KPU Pamekasan untuk meningkatkan kinerja dan mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu dengan matang. Dengan adanya koordinasi yang solid antar-divisi, diharapkan seluruh tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

KPU Pamekasan Gelar Apel Rutin, Bahas Putusan MK Terbaru Terkait Pemilu

Pamekasan, 30 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Apel Rutin Senin Pagi di Aula Kantor KPU Pamekasan. Apel ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Sekretariat KPU Pamekasan. Dalam apel pagi ini, Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam arahannya, A Tajul Arifin menekankan pentingnya seluruh pegawai Sekretariat KPU Pamekasan untuk senantiasa menjaga nama baik institusi dan integritas dalam menjalankan tugas. Lebih lanjut, A Tajul Arifin juga menyampaikan informasi penting terkait putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menerangkan bahwa MK telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. "Putusan MK ini merupakan hal yang krusial untuk kita pahami bersama, mengingat implikasinya terhadap tahapan dan pelaksanaan Pemilu ke depan," ujar A Tajul Arifin. "Seluruh jajaran diharapkan dapat mencermati dan memahami implikasi dari putusan ini agar kita dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk penyelenggaraan Pemilu selanjutnya." Apel rutin ini diakhiri dengan harapan agar seluruh pegawai KPU Pamekasan dapat terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

KPU Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik, Perkuat Keterbukaan Data Pemilu

Pamekasan, 18 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pertemuan virtual yang berlangsung selama satu hari kerja dan dipimpin oleh tim PPID KPU RI. ini diikuti oleh Staf Parmas dan SDM KPU Pamekasan, Mamang Alamsyah, serta Operator PPID KPU Pamekasan, Ahmad Ainur Rohman. Penekanan Pentingnya PPID dan Keterbukaan Informasi Dalam sambutannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis yang mewakili Sekretaris Jenderal KPU, Eberta Kawima menekankan pentingnya peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di era keterbukaan informasi publik saat ini. Beliau juga menyoroti perlunya keputusan resmi mengenai penunjukan PPID, penyediaan ruangan khusus PPID yang mudah diakses oleh publik, serta pentingnya inovasi dan kreativitas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Tata Kelola dan Panduan Teknis PPID Rapat ini secara mendalam membahas tata kelola PPID di lingkungan KPU, meliputi prosedur pelayanan informasi, jenis informasi yang dapat dibagikan dan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, serta penanganan sengketa informasi. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi, menjadi pembicara utama yang memberikan penjelasan rinci tentang berbagai aspek pengelolaan informasi publik di KPU. Sesi pertama rapat difokuskan pada materi umum tentang PPID, sementara sesi kedua memberikan panduan teknis khusus bagi operator PPID, termasuk cara efektif menggunakan website PPID. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan KPU dari berbagai tingkatan dan turut membahas permohonan informasi, penanganan keberatan, serta penggunaan sistem online PPID. Keikutsertaan KPU Pamekasan dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.