Berita Terkini

KPU Kabupaten  Pamekasan melaksanakan Rakor Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Nganjuk, - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Pamekasan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 pada Rabu – Kamis, 12 – 13 Juli 2024, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. Rakor ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di kantor KPU kabupaten Nganjuk. dan dihadiri oleh jajaran komisioner dan pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur beserta dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi  Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Amiruddin Divisi  Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Dita Melavianty Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan. Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim, Yulyani Dewi mengungkapkan tujuan digelarnya rakor guna meminimalisasir kesalahan saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Jawa Timur. “Selain itu, kita perlu menyamakan persepsi antar pihak. Baik sekretariat maupun komisioner terkait aturan-aturan dalam verifikasi administrasi perbaikan agar terciptanya kesamaan perlakuan dalam melakukan verifikasi,” tuturnya. Berikutnya pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan mengenai penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. “Serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Keputusan KPU Nomor 2023 tentang Pedoman Teknis Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan persuratan KPU lainnya terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” papar Insan. Di penghujung arahannya, Insan pun mengingatkan kembali kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan tahapan. “Lalu yang terpenting Kawan-kawan kabupaten/kota memiliki persepsi yang sama pada aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)

Mojokerto - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara KPU Kabupaten/Kota se-Jatim, oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Selasa, (11 Juli 2023). Acara dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 11 sampai dengan 12 Juli 2023 yang di ikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Se-Jawa Timur. Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Manshur Divisi  Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM, Yuda Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Komisi Pemilihan Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Menyampaikan bahwa potensi sengketa disetiap tahapan bersumber pada 2 (dua) hal, pertama faktor internal dan yang kedua adalah faktor eksternal. "Kawan-kawan harus paham betul Regulasi apalagi Divisi Hukum dan Pengawasan harus bisa memberikan advokasi kepada internal dan juga menjelaskan kepada pihak eksternal jika ada pertanyaan-pertanyaan, harapan kami kawan-kawan Divisi Hukum mampu memahami seluruh regulasi di setiap Tahapan sehingga saat divisi yang lain membutuhkan advokasi kawan-kawan mampu mengadvokasi dengan baik." Tambahnya. Setelah itu acara dilanjutkan pada kegiatan inti yaitu Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara KPU Kabupaten/Kota se-Jatim oleh Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan.

KPU PAMEKASAN LAKSANAKAN APEL RUTIN SETIAP HARI SENIN

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Apel pagi setiap hari Senin rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan. Seperti halnya pagi ini, KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan apel pagi, kali ini apel dilaksanakan di halaman depan Kantor KPU Pamekasan, apel diikuti oleh seluruh staff sekretariat, dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Panji Kuncoro selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan. Senin (10 Juli 2023) Pelaksanaan Apel Rutin yang dimulai pada pagi ini diisi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, pembacaan UUD 1945, pembacaan Panca Prasetya Kops Pegawai Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Panji mengatakan bahwa sesuai surat KPU Provinsi No. 1135 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Apel Pagi, Sehubungan dengan dasar tersebut di himbau agar seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Apel Pagi setiap hari Senin. “Alhamdulillah pagi ini kita bisa berkumpul melaksanakan apel rutin yang biasa kita lakukan di hari Senin dan sesuai dengan surat KPU provinsi no. 1135” Ujar Panji. Panji menutup apel pagi ini dengan menyampaikan, " Tahapan pemilu sudah berjalan sebagaimana yang dijadwalkan. Oleh sebab itu, tetap jaga konsistensi dalam menjalankan tugas dan perhatikan kesehatan sehingga tahapan bisa berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya

KPU Kabupaten Pamekasan Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Pemilihan Umum  Tahun 2024  oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Minggu (9 Juli 2023) Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili dan Anggota Moh. Amiruddin, Moh. Manshur, Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud dan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Pameksan Panji Kuncoro di Kantor KPU Pamekasan. Selanjutnya, berkas dokumen perbaikan diperiksa kelengkapannya oleh Admin beserta Operator SILON KPU Kabupaten Pamekasan. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili menuturkan bahwa KPU Kabupaten Pamekasan akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan ini. "Setelah penyerahan dokumen perbaikan telah selesai dilaksanakan, kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli - 6 Agustus mendatang," Jelasnya. Moh. Amiruddin, Anggota KPU Pamekasan Divisi  Teknis Penyelenggaraan, Menambahkan Pengajuan perbaikan ini berlaku mutatis mutandis, yaitu tetap disertai dengan persetujuan dari partai tingkat pusat baik dengan membawa fisik persetujuan maupun melalui SILON. Pada akhir prosesi penyerahan, diserahkan Berita Acara dan Tanda Terima kepada oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan dan didampingi oleh Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan beserta Bawaslu Pamekasan.

KPU Kabupaten Pamekasan Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Gerakan Indonesia Indonesia Raya (GERINDRA)

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Pemilihan Umum  Tahun 2024  oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Minggu (9 Juli 2023) Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili dan Anggota Moh. Amiruddin, Moh. Manshur, Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud dan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Pameksan Panji Kuncoro di Kantor KPU Pamekasan. Selanjutnya, berkas dokumen perbaikan diperiksa kelengkapannya oleh Admin beserta Operator SILON KPU Kabupaten Pamekasan. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili menuturkan bahwa KPU Kabupaten Pamekasan akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan ini. "Setelah penyerahan dokumen perbaikan telah selesai dilaksanakan, kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli - 6 Agustus mendatang," Jelasnya. Moh. Amiruddin, Anggota KPU Pamekasan Divisi  Teknis Penyelenggaraan, Menambahkan Pengajuan perbaikan ini berlaku mutatis mutandis, yaitu tetap disertai dengan persetujuan dari partai tingkat pusat baik dengan membawa fisik persetujuan maupun melalui SILON. Pada akhir prosesi penyerahan, diserahkan Berita Acara dan Tanda Terima kepada oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan dan didampingi oleh Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan beserta Bawaslu Pamekasan.

KPU Kabupaten Pamekasan Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Pemilihan Umum  Tahun 2024  oleh Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Minggu (9 Juli 2023) Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili dan Anggota Moh. Amiruddin, Moh. Manshur, Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud dan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Pameksan Panji Kuncoro di Kantor KPU Pamekasan. Selanjutnya, berkas dokumen perbaikan diperiksa kelengkapannya oleh Admin beserta Operator SILON KPU Kabupaten Pamekasan. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili menuturkan bahwa KPU Kabupaten Pamekasan akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan ini. "Setelah penyerahan dokumen perbaikan telah selesai dilaksanakan, kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli - 6 Agustus mendatang," Jelasnya. Moh. Amiruddin, Anggota KPU Pamekasan Divisi  Teknis Penyelenggaraan, Menambahkan Pengajuan perbaikan ini berlaku mutatis mutandis, yaitu tetap disertai dengan persetujuan dari partai tingkat pusat baik dengan membawa fisik persetujuan maupun melalui SILON. Pada akhir prosesi penyerahan, diserahkan Berita Acara dan Tanda Terima kepada oleh Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan dan didampingi oleh Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan beserta Bawaslu Pamekasan.