Berita Terkini

KPU Kabupaten Pamekasan Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Pemilihan Umum  Tahun 2024  oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Minggu (9 Juli 2023) Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili dan Anggota Moh. Amiruddin, Moh. Manshur, Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud dan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Pameksan Panji Kuncoro di Kantor KPU Pamekasan. Selanjutnya, berkas dokumen perbaikan diperiksa kelengkapannya oleh Admin beserta Operator SILON KPU Kabupaten Pamekasan. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili menuturkan bahwa KPU Kabupaten Pamekasan akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan ini. "Setelah penyerahan dokumen perbaikan telah selesai dilaksanakan, kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli - 6 Agustus mendatang," Jelasnya. Moh. Amiruddin, Anggota KPU Pamekasan Divisi  Teknis Penyelenggaraan, Menambahkan Pengajuan perbaikan ini berlaku mutatis mutandis, yaitu tetap disertai dengan persetujuan dari partai tingkat pusat baik dengan membawa fisik persetujuan maupun melalui SILON. Pada akhir prosesi penyerahan, diserahkan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan dan didampingi oleh Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan beserta Bawaslu Pamekasan.

KPU Kabupaten Pamekasan Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Demokrat

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Penerimaan Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Pemilihan Umum  Tahun 2024  oleh Partai Demokrat, Minggu (9 Juli 2023) Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili dan Anggota Moh. Amiruddin, Moh. Manshur, Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud dan didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Pameksan Panji Kuncoro di Kantor KPU Pamekasan. Selanjutnya, berkas dokumen perbaikan diperiksa kelengkapannya oleh Admin beserta Operator SILON KPU Kabupaten Pamekasan. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili menuturkan bahwa KPU Kabupaten Pamekasan akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan ini. "Setelah penyerahan dokumen perbaikan telah selesai dilaksanakan, kami akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli - 6 Agustus mendatang," Jelasnya. Moh. Amiruddin, Anggota KPU Pamekasan Divisi  Teknis Penyelenggaraan, Menambahkan Pengajuan perbaikan ini berlaku mutatis mutandis, yaitu tetap disertai dengan persetujuan dari partai tingkat pusat baik dengan membawa fisik persetujuan maupun melalui SILON. Pada akhir prosesi penyerahan, diserahkan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Demokrat oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan dan didampingi oleh Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan beserta Bawaslu Pamekasan.

FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA PEMILU 2024

kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pada Senin malam (26/6/23) yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi teknis penyelenggaraan dan Partai Politik se-Kabupaten Pamekasan serta beberapa LSM Pemantau Pemilu. Pada kegiatan FGD tersebut 2 Anggota KPU Kabupaten Pamekasan yaitu divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Mohammad Amiruddin dan divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Manshur menjadi Pembicara. Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Amiruddin yang menyampaikan beberapa isu-isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Serentak pada tahun 2024. Diakhir kegiatan di tutup dengan sesi Foto Bersama.

KPU KABUPATEN PAMEKASAN SAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI DOKUMEN PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PAMEKASAN

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan kepada Partai Politik, Kegiatan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 beserta Bawaslu Kabupaten Pamekasan di Hotel Azana Pameksan. Sabtu (24 Juni 2023). Kemudian acara dibuka langsung oleh Ketua  KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili dalam sambutan pembuka menyampaikan bahwa agenda penyampaian hasil verifikasi administrasi merupakan salah satu tahapan krusial. Setelah melewati waktu cukup panjang masa Verifikasi Administrasi, lanjutnya, KPU harus menyampaikan hasilnya kepada Partai Politik sehingga bisa diketahui bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Partai Politik diharapkan segera melaksanakan perbaikan dalam masa tahapan terhadap dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat,” ucapnya Halili menegaskan, dalam proses verifikasi tim verifikator KPU Pamekasan melaksanakan tugas dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, untuk beberapa dokumen, seperti keabsahan ijazah, tim verifikator harus turun langsung ke instansi yang mengeluarkan dokumen untuk mengklarifikasi kebenaran. Sementara, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan ada beberapa faktor yang menyebabkan Bakal Calon Anggota DPRD dinyatakan BMS, antara lain kesalahan atau ketidaksesuaian NIK pada isian SILON dengan KTP, kesalahan pengisian formulir BB pernyataan, salinan ijazah tidak dilegalisasi, dokumen persyaratan tidak lengkap, hingga adanya data ganda bakal calon. Meskipun begitu, lanjut Amiruddin, Partai Politik masih dapat melakukan perbaikan maupun melengkapi dokumen-dokumen persyaratan pencalonan, dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Ia berharap partai politik dapat segera melakukan perbaikan dokumen di rentang waktu tersebut. Terakhir, Amiruddin mengungkapkan jika KPU juga membuka HELPDESK pelayanan pada masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon sehingga Partai Politik bisa maksimal untuk melakukan konsultasi.

KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan DPT Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pamekasan, di Hotel Azana, Rabu (21 Juni 2023). Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut para pejabat yang mewakili Bupati Pamekasan, Dandim, Kapolres Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, disdukcapil, Ketua dan Komisioner Bawaslu Pamekasan, Pimpinan parpol peserta pemilu, PPK se-Kabupaten Pamekasan,  stakeholders terkait, serta kalangan media online. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menyampaikan bahwa setelah penetapan DPS beberapa waktu lalu, KPU terus menerus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid. "Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU mendapat dukungan seluruh elemen terkait. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh elemen masyarakat yang telah bahu membahu saling membantu dalam memastikan tersusunnya DPT ini dengan baik," ujarnya. Untuk itu, Mohammad Halili mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel. setelah sambutan Ketua KPU dilanjutkan dengan pembacaan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kecamatan oleh Divisi Perencanaan Data dan informasi, Ibnun Hasan Mahfud, untuk mendapat masukan dan tanggapan peserta Rapat Pleno Terbuka, sebelum ditetapkan sebagai DPT. kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 676.308 pemilih melalui rapat pleno terbuka, Terdiri dari 326.779 laki-laki dan 349.529 perempuan. Cek Disini  <<PENGUMUMAN DPT>> 

KPU Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di aula kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Surabaya (18 Juni 2023) Peserta rakor terdiri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Divisi  Teknis Penyelenggaraan Moh. Amiruddin dan Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Manshur, Kasubbag Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Dita Melavianty Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam membuka acara meminta Kepada Kabupaten/Kota memahami kepemiluan tidak hanya sepenggal-penggal per tahapan selesai. “Akan tetapi memahami kepemiluan secara utuh, kompleks dan komprehensif. Karena antar tahapan ini saling nyambung,” tuturnya.  Anam menegaskan pula bila dalam belajar kepemiluan tidak terlepas dari pemahaman terhadap unsur-unsur dalam sistem pemilu. “Unsur-unsur dalam sistem pemilu yakni, besaran daerah pemilihan (district magnitude), pencalonan, pemberian suara (ballot structure), formula penghitungan suara dan penentuan calon terpilih, ambang batas, serta penjadwalan penyelenggaraan pemilu. Jadi ini harus benar-benar dipahami oleh penyelenggara,” tegas Anam.