Berita Terkini

Petugas Pantarlih mencoklit Warga untuk Pemilu 2024 dan Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit

Saat ini KPU Kabupaten Pamekasan menerjunkan Petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan pemetaan TPS pada Pemilu 2024 se-Kabupaten Pamekasan. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini  KPU Kabupaten Pamekasan dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.   Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit? Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

Anggota KPU Pamekasan Divisi Hukum dan Pengawasan hadiri Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu 2024

Kota Batu, (15/02/2023). Pelaksanaan rapat koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan di awal tahun ini bertempat di Kota Batu. Rakor yang digelar selama dua (2) hari ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Jawa Timur beserta jajaran tim teknis Hukum juga menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag. Hukum dan SDM di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat koordinasi yang digelar mulai tanggal 15-16 Februari 2023, dari anggota KPU Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh Moh. Manshur Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag. Hukum dan SDM, Yuda. Pelaksanaan kegiatan rakor kali ini adalah PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Keputusan KPU 528 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Dipa KPU Jawa Timur Tahun 2023. Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya menekankan bahwa pelaksanaan rakor kali ini penting diadakan mengingat hampir seluruh keputusan yang diambil dalam proses pemilu harus melalui kajian hukum terlebih dahulu. Apabila proses pemilu berakhir pada sengketa, maka kajian hukum ini yang akan membantu dalam mempertahankan argumentasi kinerja KPU. Seluruh keputusan tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah KPU,  seluruh produk keputusan yang mengkaji, memutuskan adalah Divisi Hukum,” ucapnya. Acara berikutnya dilanjutkan dengan pengarahan dari masing-masing anggota KPU Jawa Timur.

KPU Pamekasan Gelar Reviu Laporan Kinerja Internal, Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2022,

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Tim Penyusun Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan melaksanakan penyusunan dan reviu Laporan Kinerja Tahun 2022 pada Selasa, 14 Februari 2023.  Bertempat di Aula kantor KPU Pamekasan,  penyusunan dan reviu laporan kinerja diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, serta jajaran pejabat stuktural dan fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Pamekasan . Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibnun Hasan Mahfud menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Kinerja merupakan salah satu bentuk evaluasi internal untuk mengukur capaian kinerja yang telaksanakan selama tahun 2022.  “Hasil penyusunan laporan kinerja menjadi dasar kita untuk merencanakan program dan anggaran di tahun 2023,” ucapnya. Selanjutnya, Sekretaris Panji Kuncoro menyampaikan bahwa pada Tahun 2022, terdapat 10 indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja KPU Pamekasan dan 12 indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja Sekretaris.  “Capaian kinerja selama tahun 2022 juga menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Pamekasan," tegas Panji. Dalam penyusunannya. masing-masing Kepala Subbagian (Kasubbag) menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2022. Sementara Sekretaris memberikan evaluasi dan masukan terhadap penyampaian tersebut.  Kemudian dilakukan penyusuan Laporan Kinerja oleh Tim pada Subbag Perencanaan untuk berikutnya laporan kinerja direviu oleh Tim Penyusun Laporan Kinerja. Proses tersebut belum berakhir, pasca tersusun laporan kinerja dan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) masih harus dipublikasikan sebagai wujud transparansi kinerja KPU Pamekasan.

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Ke Satu DPD Provinsi Jawa Timur

Pamekasan- Senin (13/02/23) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegitan berlangsung diBallroom hotel Azana Pamekasan pada pukul 10.00 WIB, yang dihadiri oleh ketua KPU Pamekasan beserta seluruh anggota KPU Pamekasan, sekretaris KPU Pamekasa dan seluruh staf sekretariat KPU Pamekasan. Selain itu dihadiri juga oleh seluruh PPK Divisi teknis penyelenggaraan Se kabupaten pamekasan serta 25 PPS sebagai perwakilan dalam kegiatan tersebut

KPU PAMEKASAN MONITORING PELANTIKAN, BIMTEK DAN APEL KESIAPAN PANTARLIH KABUPATEN PAMEKASAN

Minggu, (12/2/2023). Pelantikan, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Apel Kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kabupaten Pamekasan di Balai Desa/Kota di seluruh daerah se-kecamatan pamekasan. Penugasan pantarlih tersebut diharapkan dapat membantu KPU Kabupaten Pamekasan melakukan pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Pelantikan pantarlih dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi Pembina dalam Apel Kesiapan petugas pantarlih. Petugas pantarlih yang dilantik sebelumnya melalui rangkaian seleksi. "Saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi positif kepada anggota PPS dan PPK yang ikut mensukseskan kegiatan Pelantikan, Bimtek dan Apel Kesiapan Pantarlih. Kegiatan ini sebagai salah satu tahapan penting menyangkut eksistensi penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu serta representasi pendidikan politik bagi masyarakat, petugas pantarlih yang dilantik disebar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 Kecamatan di daerah Kabupaten Pamekasan." ucap Moh. Halili, selaku Ketua KPU Kabupaten Pamekasan. Komisioner KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Moh. Amiruddin, ikut berkomentar. "Petugas Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan melakukan pengecekan daftar pemilih. Petugas datang ke rumah warga memeriksa apakah mereka sudah punya hak pilih atau belum," ucapnya.

Bimbingan Teknis Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga

Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan menghadiri kegiatan bimbingan teknis kehumasan dan hubungan antar lembaga dalam penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024 pada tanggal 7-8 Februari 2023 pukul 12.00 WIB yang berlangsung di aula kantor KPU kabupaten Sidoarjo.  Kegiatan tersebut di hadiri oleh ketua KPU se Jawa timur, anggota KPU divisi SOSDIKLIH, parmas dan SDM serta kasubbag Teknis penyelenggaraan, partisipasi dan Humas. Yang dalam hal ini dari KPU kabupaten Pamekasan terdiri dari Moh Halili, Fathor Rachman dan Ibu Dita