Berita Terkini

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Pamekasan”

Pamekasan - Berkenaan dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan  Umum Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Pamekasan akan menyelenggarakan “Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual  Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan  Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Pamekasan”  Kegiatan berlangsung di Aula kantor KPU Pamekasan pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh ketua KPU Pamekasan, Bapak Mansur dan Bapak Amir yang membidangi Divisi Teknis dan penyelenggaraan. Tak lupa juga turut hadir seluruh undangan yang menjadi LO dari masing-masing calon DPD RI Provinsi Jawa Timur

KPU Pamekasan Adakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Coklit

Pamekasan - Kamis (23/02/23) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi pelaksanaan Coklit 10 hari pertama penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024.  Kegiatan tersebut berlangsung di cafe Daun Bamboe Pamekasan pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan rapat dihadiri langsung oleh ketua KPU Pamekasan beserta seluruh komisioner KPU Pamekasan.  Turut diundang juga seluruh ketua PPK dan anggota PPK Divisi Rendatin pada 13 Kecamatan Se- Kabupaten Pamekasan.  Kegiatan berjalan lancar dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. 

KPU Pamekasan Menghadiri Kegiatan Entry Meeting yang Diadakan Oleh KPU Provinsi Jawa timur dan BPK RI

Pamekasan -  Menindaklanjuti surat dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia no.4/LK.KPU.0/2023 tanggal 20 Januari 2023, perihal pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen, KPU Pamekasan menghadiri kegiatan entry meeting yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa timur dan BPK RI pada hari Senin (20/02/23) di Aula Lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur pukul 09.00 WIB.  Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut dari KPU Pamekasan adalah ketua KPU Pamekasan Bapak Khalili dan sekretaris KPU Pamekasan Bapak Panji Kuncoro.

Ketua dan Sekretaris KPU Pamekasan Hadir Dalam Kegiatan Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2022 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur

Surabaya (20/02/2023). Menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia No. 04/LK KPU/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen maka KPU Provinsi Jawa Timur dan BPK-RI melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022. Peserta Rapat terdiri dari Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dimana dari KPU Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh Ketua Moh. Halili dan Sekretaris, Panji Kuncoro. Rapat dilaksanakan di Aula lt.2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur jalan raya tenggilis No. 1 Surabaya. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam berharap laporan keuangan yang telah disusun adalah laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip laporan keuangan. Ia juga meminta kepada jajaran sekretariat KPU Provinsi Lampung untuk dapat berkoordinasi dengan baik terkait apa yang dibutuhkan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2022 dari Tim BPK.

KPU Pamekasan Lakukan Verifikasi Faktual

Pamekasan - Jum'at (17/02/23) KPU kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan verifikasi faktual pencalonan perseorangan DPD RI provinsi Jawa timur Kegiatan verifikasi faktual dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam hal ini komisioner KPU Amiruddin selaku Divisi Teknis dan penyelenggaraan membagi tim menjadi 11 team yang terdiri dari 2-3 orang.  "Semoga 11 tim ini bisa menjaga kesehatan dan dilancarkan semuanya" papar Amir

Petugas Pantarlih mencoklit Warga untuk Pemilu 2024 dan Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit

Saat ini KPU Kabupaten Pamekasan menerjunkan Petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan pemetaan TPS pada Pemilu 2024 se-Kabupaten Pamekasan. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini  KPU Kabupaten Pamekasan dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.   Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit? Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.