Berita Terkini

KPU Pamekasan hadiri Rakor dan Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol

Pamekasan - Pada hari sabtu (10/09), KPU Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yang bertempat di kantor DPRD Kabupaten Malang dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum, Kasubbag Teknis & Hupmas dan Admin/Verifikator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan adalah Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Halili, didampingi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum, Moh. Amiruddin dan Moh. Manshur, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dita Melavianty dan Admin Sipol, Aditya Wibawa Putra. Rakor dan Persiapan Rekapitulasi ini dibuka oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam arahannya menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya pola kerja yang tersistem dan sinergisitas yang baik dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. "Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal memastikan kedua hal tersebut baik pola kerja maupun sinergisitas terimplementasikan di Kabupaten/Kota", Ucap Choirul Anam.  

Helpdesk KPU Pamekasan Adakan Klarfikasi Ganda Eksternal Keanggotaan Partai Politik

Pamekasan- Berdasarkan Keputusan KPU Nomor Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, bahwasannya KPU Kabupaten Pamekasan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dari Partai Politik dengan menghadirkan anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya Senin (5/9/220 pukul 14.00 WIB di Aula seketariat KPU Pamekasan. Pada kegiatan tersebut turut hadir ketua KPU Pamekasan, anggota KPU Pamekasan, BAWASLU Pamekasan dan seluruh tim helpdesk KPU Pamekasan. Terdapat 7 anggota partai dan 8 LO yang hadir untuk klarifikasi ganda eksternal kenggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Anggota KPU Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Amiruddin menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi berjalan dengan tertib dan lancar.  " Alhamdulillah acara klarifikasi ganda eksternal keanggotaan partai politik siang ini berjalan dengan aman dan lancar" papar Amir Acara tersebut berlangsung sampai pukul 16.30 WIB

KPU Pamekasan laksanakan Kegiatan Klarifikasi Secara Langsung Terkait Status Keanggotaan Parpol

KPU Kabupaten Pamekasan melakukan klarifikasi kepada anggota Parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal. Klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya Senin (05/09/22) sampai pukul 23.59 WIB. Proses klarifikasi soal kegandaan data eksternal tersebut dilakukan secara langsung dengan menghadirkan penghubung parpol/LO dan orang yang namanya masuk dalam keanggotaan ganda eksternal tersebut. Data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik. “ Ya, hari ini, Senin (05/09/22) adalah hari terakhir klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya", Ucap Moh. Amiruddin selaku Divisi Penyelenggaraan

KPU Pamekasan gelar Sosialisasi dan Rakor terhadap Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022

Pamekasan - KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Kegiatan Sosialisasi & Rapat Koordinasi Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan (02/09)  Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Bawaslu Pamekasan, dan Partai Politik se- Kabupaten Pamekasan.  Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh. Halili menyampaikan kegiatan ini merupakan satu bagian dari kegaitan yang sedang berjalan yakni pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. “Kami sebagai penyelenggara pada hari ini akan menyampaikan dua perubahan regulasi terkait tahapan yang sedang berjalan yakni, Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” paparnya Selanjutnya materi disampaikan oleh Moh. Amiruddin selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan hal-hal penting terkait perubahan regulasi yang telah disinggung oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan. “Poin penting yang harus digarisbawahi yakni adanya perubahan jadwal terkait Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adapun perubahannya KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.” Terangnya dari 16 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS keanggotaan 19 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022, KPU kabupaten menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari partai politik 19 Agustus 2022-3 September 2022, KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik 4 September 2022- 5 September 2022, KPU Kabupaten melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya 4 September 2022-5 September 2022”, jelasnya. Rapat ditutup dengan tanya jawab dari peserta yang hadir dan Ketua KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan bila memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi atau menghubungi petugas helpdesk di KPU Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Terhadap Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022

Pamekasan - Pada hari ini (2/9/22) KPU Pamekasan mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022  pada pukul 09.00 WIB di Aula sekretariat KPU kabupaten Pamekasan.  Ketua KPU Pamekasan Bapak Moh Halili memberikan sambutan untuk seluruh Partai Politik terkait  adanya Keputusan KPU nomor 309 maka diperpanjang menjadi 6 September 2022 hari ini kita akan membedah mengenai ketentuan baru di dalam Keputusan 309 dengan demikian saya selalu mengikuti progres kerja di masing-masing satker.  Ramelan menambahkan Pengalaman pada Pemilu 2019 mengenai hal yang bersifat praktis dan pragmatis mudah-,mudahan tidak akan terjadi kembali. Bagaimana nanti kita dapat menjaga integritas harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tahapan. Ketika ada yang perlu untuk bantuan dan permasalahan dapat dilakukan melalui helpdesk. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi pembahasan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 dan juga sesi diskusi mengenai kendala-kendala dalam Sipol.

KPU Pamekasan Adakan Rapat Tentang Perjadin

Pamekasan - komisi pemilihan umum kabupaten Pamekasan mengadakan rapat terkait Perjalanan Dinas pukul 09.00 WIB di sekretariat KPU Pamekasan. Peserta terdiri dari Ketua KPU Pamekasan, anggota KPU Pamekasan, kasubbag KPU Pamekasan, bendahara KPU Pamekasan dan seluruh PPNPN KPU Pamekasan.  Rapat membahas tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPU Pamekasan bahwa besaran satuan biaya Perjadin jabatan uang harian, biaya transportasi dan biaya penginapan tingkat perjadin.