Berita Terkini

KPU Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik Tahap 2 Pemilu Tahun 2024

Probolinggo, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik Tahap 2 Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan 114 Peserta yang merupakan tiga perwakilan  (Ketua, Sekretaris dan Kasubag Keuangan dan Logistik) dari 38 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada 16-17 Januari 2024 di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo. Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Logistik Tahap 2 Pemilu 2024 dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Prov. Jatim, Miftahur Rozaq. Sebelumnya Miftahur Rozaq menghimbau kepada KPU Kab/Kota untuk logistik harus tepat sasaran meskipun persiapan pelantikan KPPS sudah didepan mata. KPPS yang akan dilantik berbeda dengan Pemilu 2019 yang hanya melantik ketua KPPS saja. Pelantikan pada KPPS Pemilu 2024 semua anggota KPPS akan dilantik pada 25 Januari 2024. “KPPS Pemilu 2024 tidak hanya memiliki pengalaman kepemiluan saja, melainkan memiliki pengetahuan, pemahaman, literasi dan tata kelola tentang Pemilu demi suksesnya Pemilu 2024,” harapnya.

KPU Pamekasan Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pada hari Minggu (14/01/2023) bertempat di Aula Barat Kantor KPU Kabupaten Pamekasan dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan Badan Adhoc se- Kabupaten Pamekasan. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Muhammad Halili, Menyampaikan bahwa Sosialisasi yang dilakukan dapat menyamakan persepsi terkait pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. "kita berharap seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan baik di tiap tingkatan," ujar Halili. Halili menambahkan agar informasi yang disampaikan pada Sosialisasi hari ini dapat sampai ke Saksi Partai Politik yang akan terjun langsung ke TPS di hari pemungutan. "sehingga nantinya apabila ada hal yang perlu diutarakan dapat disampaikan di tempat dan orang yang tepat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," tutup Halili. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan materi seputar PKPU 25 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Pamekasan divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Amiruddin.

KPU Pamekasan ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan & Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Lumajang, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Kebijakan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Rabu-Kamis (10-11/01/2024). Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur bertempat di Aula KPU Kabupaten Lumajang. dan dihadiri oleh seluruh ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat se-Jawa Timur, Dari KPU Pamekasan menugaskan Moh. Amirudin Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Dita Melavianty Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal baru yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang hendaknya itu disikapi dengan bijak dan bisa disepakati pelaksanaannya oleh KPU kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Anam juga mengingatkan pentingnya untuk update pengetahuan yang terdapat dalam Peraturan KPU mengingat adanya beberapa hal baru. Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan arahan umum yang disampaikan oleh masing-masing anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir. Kemudian selanjutnya acara dipimpin secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis, Insan Qoriawan. “materi terkait Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 secara mendetail serta secara langsung mendiskusikan beberapa hal krusial dan beberapa hal yang belum diatur secara detail. Insan juga menyampaikan kemungkinan akan terbitnya petunjuk teknis terkait beberapa detail yang yang belum diatur dalam Peraturan KPU,” Jelas Insan.    

KPU Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024

Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Surabaya, dan berlangsung selama dua hari Selasa (9/1) sampai Rabu (10/1). Kegiatan ini salah satunya untuk penegasan pelaksanaan surat Ketua KPU RI tanggal 2 Januari 2024, nomor: 3/TIK.02-SD/14/2024, perihal: Pemberian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih Bagi Pemilih di Lokasi Khusus. Kegiatan ini dihadiri Divisi Rendartin, Ibnun Hasan Mahfud, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Akhmad Erfan Kumanto serta Operator Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (SIDALIH) Faisal Aries. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, dalam sambutannya, Anam mengingatkan agar setiap satker KPU memfasilitasi dengan sungguh-sungguh permintaan pindah memilih dari masyarakat. "Jangan khawatirkan kekurangan surat suara jika mekanisme dijalankan dengan benar, gandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendata Napi Lapas dan pastikan semua penghuni lapas terdata sesuai instruksi dalam surat Ketua KPU RI itu, fasiulitasi juga masyaraakat yang ingin melakukan pindah pilih," tegas Anam. Pak Anam mengingatkan agar teliti dalam melaksanakan pelayanan DPTb. Memastikan dulu bahwa Pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih agar dicek dulu sudah terdaftar dalam cekdptonline.kpu.go.id, baru diproses pindah memilih.

KPU Pamekasan kembali menggelar doa bersama dan santunan untuk anak yatim dan piatu

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan kembali menggelar doa bersama dan santunan untuk anak yatim dan piatu. Acara ini digelar di Aula Baru KPU Kabbupaten Pamekasan, Jumat (5/1/2024). Tujuannya agar Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan sukses. Kegiatan doa bersama dan santunan dibuka langsung oleh Ketua KPU Mohammad Halili, Halili menyampaikan bahwa KPU telah membangun tradisi baru, yaitu doa bersama dan santunan bagi anak yatim dan piatu. KPU menggelar kegiatan ini setiap 3 bulan sekali. “Pelaksanaan kegiatan doa dan santunan untuk anak yatim dan piatu dengan maksud membahagiakan anak yatim dan juga berharap pada kesempatan yang baik ini, anak yatim juga ikut mendoakan keluarga besar KPU Pamekasan, supaya dalam menjalankan kegiatan kepemiluan selalu mendapatkan ridha dan rahmat dari Tuhan yang Maha Kuasa, serta pada saat penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat berjalan lancar dan sukses,” terangnya.

KPU Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024 dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Kegiatan ini berlangsung Pada Hari Jum'at, 5 Januari 2024, di Aula Baru KPU Pamekasan. Peserta rapat terdiri dari penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Admin/Operator SIKADEKA, Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh peserta Pemilu 2024. Kegiatan dibuka oleh Moh Amiruddin, Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Divisi Teknis Penyelenggara. Dalam sambutannya, Amir menekankan pentingnya pertanggungjawaban kepada publik terkait aliran dana kampanye. "Kampanye tersisa 36 hari, publik berhak mengetahui dengan jelas asal-usul dan peruntukkan dana kampanye, seberapa besar penerimaan dan pengeluarannya," ujar Amir. Ia berharap agar pertemuan ini memberikan manfaat dan berharap agar semua laporan dapat selesai pada tanggal 7 Januari 2024. Selanjutnya, konsekuensi serius apabila peserta Pemilu 2024 tidak berhasil melewati tahapan ini, yaitu berupa pembatalan status sebagai peserta Pemilu 2024. "apabila peserta pemilu gagal melewati tahapan ini, ada sanksi yang serius, yaitu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu 2024." Tambahnya Amir.   Arahan berikutnya, oleh Fathor Rachman Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, menyampaikan bahwa masa kampanye ini merupakan tahapan yang rawan akan pelanggaran, maka tugas kita untuk saling mengingatkan.  Kegiatan dilanjutkan dengan layanan Helpdesk konsultasi bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada peserta pemilu 2024 terkait persiapan LADK mereka. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, seiring dengan batas akhir menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 pukul 23:59.