Berita Terkini

KPU Kabupaten Pamekasan Periksa Dokumen Persyaratan Bakal Calon

Surabaya - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pamekasan melaksanakan tahapan penerimaan berkas pengajuan pendaftaran berkas bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tahap berikutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Verifikasi Administrasi terhadap  dokumen persyaratan bakal calon. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pelaksanaan verifikasi administrasi berlangsung dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Amiruddin, menjelaskan bahwa setelah KPU melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon legislatif, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen bacalon.  ”Tahapan vermin (verifikasi administrasi) dilaksanakan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, secara teknis verifikator akan membuka satu-persatu dokumen masing-masing bacalon yang telah diunggah di Silon, apabila berkas bacalon telah lengkap dan benar maka kita berikan status memenuhi syarat, sebaliknya jika ada yg kurang dan tidak benar maka satusnya belum memenuhi syarat,” terang Moh Amiruddin. Lebih lanjut, Moh Amiruddin menyampaikan bahwa pelaksanaan vermin oleh verifikator KPU Kabupaten Pamekasan meliputi pemeriksaan dokumen e-KTP, surat pernyataan bacalon, ijazah,surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol, surat keterangan dari pengadilan negeri, surat pemberhentian/pengunduran diri apabila bacalon menjadi pejabat, serta surat pernyataan terkait penyematan gelar akademis atau gelar sosial atau agama.

KPU Pamekasan Laksanakan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pamekasan melaksanakan upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan jajaran Sekretariat KPU Pamekasan, Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB di halaman Kantor KPU Kabupaten Pamekasan Jl. Brawijaya no 34 Kelurahan Jungcangcang. Kamis, (1 Juni 2023) Bertindak sebagai inspektur upacara kali ini adalah Mohammad Halili, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Dalam amanatnya, Halili menyampaikan Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini menjadi momen penting untuk merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan mendorong kerja sama global yang saling menguntungkan. KPU Pamekasan berkomitmen untuk terus memperjuangkan semangat gotong royong dan pertumbuhan global dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab “Mari seluruh staf KPU Pamekasan untuk bisa mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024, yang semakin padat ini,” Ajaknya

KPU Pamekasan Ikuti Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Silon

Jakarta, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Pamekasan Mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan SILON dalam pemilu 2024 bagi KPU Kabupaten/Kota, Jum'at, 26 Mei 2023, Kegiatan dilaksanakan di Grand Sahid Hotel Jl. Panglima Sudirman Jakarta selama 3 hari Kegiatan bimbingan teknis tersebut dilaksanakan oleh KPU RI dalam rangka memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 Bimtek ini dihadiri oleh jajaran komisioner dan pejabat sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh beserta dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota Divisi  Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota dan Admin/Operator SILON pada 18 Provinsi, Anggota KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Dita Melavianty, Admin/Operator SILON Farid S, Hadir mewakili KPU Pamekasan. Bimtek dibuka oleh Idham Holik, Anggota KPU RI menyampaikan terima kasih KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan penerimaan bakal calon anggota legislatif sesuai tingkatan dengan lancar, kondusif dan tidak ada konflik. Menurut Idham, Keberhasilan itu semua diawali dengan komitmen bersama menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024, dengan landasan komitmen kedepan, Idham yakin kinerja KPU semakin lebih baik. "KPU Kabupaten/Kota Memanfaatkan bimtek ini dengan maksimal dan memperhatikan detail terkait bagaimanan mengoprasionalkan SILON," Pungkasnya.

LENGKAP 18 PARTAI POLITIK TELAH AJUKAN BACALON ANGGOTA DPRD HINGGA HARI KE-14 PENERIMAAN PENGAJUAN BACALON DPRD KABUPATEN PAMEKASAN

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Hingga hari ke Empat Belas yakni Hari Terakhir dalam Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, ada 18 Partai Politik yang telah mengajukan yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai UMMAT, Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai DEMOKRAT, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai BURUH, Partai gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya 34, pada hari terakhir, Sabtu (14 Mei 2023). Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan Pada hari ini ada dua Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Ke Kantor KPU Pamekasan. "Alhamdulillah telah selesai tahap Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Lengkap, Terdapat 18 Partai Politik yang telah mengajukan ke kantor dan berbarengan pada hari terakhir Partai Politik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada detik-detik terakhir mengajukan Bacaleg  di Jam 23.59 WIB dan setelah ini dilakukan verifikasi berkas pengajuan bacaleg dari tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023. Pada tanggal 16 Juni s/d 9 Juli 2023 ada waktu untuk perbaikan berkas pengajuan dan atau merevisi Bacalegnya untuk pemilu 2024 yang akan diajukan," Jelas Halili

RESMI DITUTUP, PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PAMEKASAN

Pamekasan - kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pamekasan resmi menutup masa penerimaan pengajuan Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, 630 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 Partai politik (parpol) mengajukan bakal calon Anggota DPRD ke KPU Pamekasan. "Hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran bagi pengajuan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, dengan demikian kami menyatakan secara resmi ditutup," kata Anggota KPU Pamekasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Amiruddin disaat konferensi pers di Aula kantor KPU Pamekasan, Jl. Brawijaya No. 34 Pamekasan.  Hingga hari terakhir, total terdapat 630 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 Partai politik (parpol) yang telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ke KPU Pamekasan.  Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan hari ini, 14 Mei 2023.  Terhadap Partai Politik tersebut, Amiruddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.  "Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator," kata Amiruddin. Pasca proses vermin, KPU Pamekasan juga masih memberikan kesempatan bagi Partai Politik untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah. "Adapun masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni - 9 Juli 2023," pungkasnya.

Hari Ke-14, PSI Ajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beserta Rombongan. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan dan menyampaikan maaf apabila dalam penyambutan ada yang kurang pas. Selanjutnya KPU akan memeriksa berkas yang disetorkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Halili juga menyampaikan terimakasih atas keaktifan parpol dalam sinergi dengan KPU Kabupaten Pamekasan sehingga diharapkan dalam proses pemeriksaan berkas nantinya tidak ada kendala yang berarti. dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh tim Verifikator melalui aplikasi SILON. “Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). melalui aplikasi SILON dinyatakan dapat diterima,” jelas Halili.