Berita Terkini

Hari Ke-13, PBB Ajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilu Tahun 2024, Jumat (13/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) beserta Rombongan. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan dan menyampaikan maaf apabila dalam penyambutan ada yang kurang pas. Selanjutnya KPU akan memeriksa berkas yang disetorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Halili juga menyampaikan terimakasih atas keaktifan parpol dalam sinergi dengan KPU Kabupaten Pamekasan sehingga diharapkan dalam proses pemeriksaan berkas nantinya tidak ada kendala yang berarti. dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh tim Verifikator melalui aplikasi SILON. “Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari Partai Bulan Bintang (PBB). melalui aplikasi SILON dinyatakan dapat diterima,” jelas Halili.

5 PARTAI POLITIK TELAH AJUKAN BACALON ANGGOTA DPRD HINGGA HARI KE-12 PENERIMAAN PENGAJUAN BACALON DPRD KABUPATEN PAMEKASAN

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Hingga hari ke Dua Belas dalam Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, ada Lima Partai Politik yang telah mengajukan yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya 34, Jum’at (12 Mei 2023). Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa penyematan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pamekasan, Panji Kuncoro. Selanjutnya, rombongan Partai Politik tersebut dipersilakan masuk ke Aula Kantor KPU Kabupaten Pamekasan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menegaskan, sesuai jadwal pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pamekasan untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun  2024, mulai tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi berupa, formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). “Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di SILON,” ucap Mohammad Halili. Berikutnya, Ketua KPU Pamekasan, menyerahkan dokumen persyaratan ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, kemudian diteruskan ke Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen. “Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di SILON, dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pamekasan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen persyaratan pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan dengan memberi tanda pengembalian, Adapun dalam pengembalian berkas tidak lengkap akan di tunggu perbaikannya sampai tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB” ucap Moh. Amiruddin.

Hari Ke-12, Perindo Ajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilu Tahun 2024, Jumat (12/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) beserta Rombongan. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan dan menyampaikan maaf apabila dalam penyambutan ada yang kurang pas. Selanjutnya KPU akan memeriksa berkas yang disetorkan oleh Persatuan Indonesia (Perindo). Halili juga menyampaikan terimakasih atas keaktifan parpol dalam sinergi dengan KPU Kabupaten Pamekasan sehingga diharapkan dalam proses pemeriksaan berkas nantinya tidak ada kendala yang berarti. dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh tim Verifikator melalui aplikasi SILON. “Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui aplikasi SILON dinyatakan dapat diterima,” jelas Halili. Di tutup dengan penyerahan tanda terima dari KPU Kabupaten Pamekasan kepada Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo). 

Hari Ke-12, PAN Ajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilu Tahun 2024, Jumat (12/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) beserta Rombongan. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan dan menyampaikan maaf apabila dalam penyambutan ada yang kurang pas. Selanjutnya KPU akan memeriksa berkas yang disetorkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Halili juga menyampaikan terimakasih atas keaktifan parpol dalam sinergi dengan KPU Kabupaten Pamekasan sehingga diharapkan dalam proses pemeriksaan berkas nantinya tidak ada kendala yang berarti.. “Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) melalui aplikasi SILON dinyatakan dapat diterima,” jelas Halili.

Hari Ke-12, Partai NasDem Ajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai NasDem mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilu Tahun 2024, Jumat (12/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai NasDem beserta Rombongan. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengucapkan selamat datang kepada rombongan. Selanjutnya KPU akan memeriksa berkas yang disetorkan oleh partai Nasdem. Halili juga menyampaikan terimakasih, berkat kerja keras LO yang ditunjuk oleh Parpol dengan KPU sehingga proses pendaftaran kali ini bisa berjalan dengan baik. Ia menjelaskan, berkas dan dokumen persyaratan sudah diserahkan langsung oleh ketua umum DPD PKS langsung kepada kami dan selanjutnya akan kami periksa kelengkapannya. “Dan Alhamdulillah, dalam pemeriksaan berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari Partai Nasdem melalui aplikasi SILON dinyatakan dapat diterima,” tegasnya.

Hari Ke-11, PKS Ajukan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beserta Rombongan. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Pamekasan berlangsung selama 14 hari. Yang dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, “Dari tanggal 1 hingga tanggal 10 Mei kemarin belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan diri. Dan baru hari ini adalah Parpol yang kedua mendaftarkan Bacalegnya yakni PKS,” ucapnya. Pihaknya menegaskan, PKS yang datang Kedua ke KPU Pamekasan dan mengajukan Bacalegnya untuk Pemilu 2024 mendatang. Ia menjelaskan, berkas dan dokumen persyaratan sudah diserahkan langsung oleh ketua umum DPD PKS langsung kepada kami dan selanjutnya akan kami periksa kelengkapannya. “Dan Alhamdulillah, berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari PKS dapat diterima,” tegasnya.