
Pamekasan - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten Pamekasan melakukan Verifikasi Faktual untuk membuktikan pemenuhan persyaratan Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat Kota b. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat Kota c. Domisisli Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kota sampai tahapan terakhir. Sebelum berangkat melakukan verifikasi faktual, KPU Pamekasan melaksanakan Apel terlebih dahulu yang dalam hal ini di isi arahan oleh anggota KPU provinsi Jawa timur Bapak Miftahul Razaq. Verifikasi faktual ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran Ketua,Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTPel atau KK. KPU Kabupaten Pamekasan dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik dengan cara mendatangi kantor tetap partai politik tingkat Kota sesuai dengan alamat kantor yang terdapat di Sipol.