Berita Terkini

Capaian Kinerja Coklit Pada Minggu Kedua Mencapai 80% penduduk Pamekasan yang sudah tercoklit

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang berlangsung, capaian kinerja coklit di Kabupaten Pamekasan pada minggu Kedua mencapai 80% penduduk Pamekasan yang sudah dilakukan coklit oleh Petugas Pantarlih. Data tersebut terhitung sejak petugas Pantarlih dilantik tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 7 Juli 2024 pukul 10.30 WIB dengan rincian data pemilih hasil sinkronisasi DP4 adalah sejumlah 652.773, sedangkan data yang sudah tercoklit oleh petugas Pantarlih mencapai 524.092 dan data yang belum tercoklit mencapai 128.681. diketahui masa coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mohammad Halili, menyampaikan “Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, setiap pemilih yang sudah dicoklit akan ditempelkan stiker sebagai bukti tanda sudah dicoklit oleh Pantarlih” ujarnya. Untuk itu, bagi warga yang belum dicoklit dan nantinya akan didatangi oleh petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit. Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dokumen yang menunjukkan status kependudukan warga tersebut sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

KPU Pamekasan melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini Sabtu 4 Juli 2024 melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 di Kecamatan Pademawu. Tim monitoring KPU Kabupaten Pamekasan ke Desa Bunder, Desa Tanjung, dan Desa Pademawu Barat dipimpin Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Mohammad Halili didampingi beberapa staf Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan.  Halili menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pantarlih Desa Bunder, Desa Tanjung, dan Desa Pademawu Barat yang telah melaksanakan coklit selama beberapa minggu ini dan meminta kepada Pantarlih Desa  Bunder, Desa Tanjung, dan Desa Pademawu Barat untuk tetap mendata dengan jujur dan apa adanya. "Jangan ada istilah ditembak dari rumah", guraunya kepada Pantalih. Dia menginginkan setelah selesai pencoklitan, Pantarlih menempelkan stiker sebagai bukti sudah melaksanakan pencoklitan dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah. Di lain pihak dia mengharapkan pihak PPS, Sekretariat PPS dan Pantarlih Desa Bunder, Desa Tanjung, dan Desa Pademawu Barat, tidak memberikan data pemilih kepada sembarang orang, karena data pemilih untuk Pemilu adalah ranah KPU RI yang nantinya dapat diakses melalui aplikasi SiDalih. "Jangan sampai memberi data seperti  DP4 kepada sembarang orang", pintanya.  Di akhir monitoring, tim KPU Kabupaten Pamekasan melakukan wawancara kinerja coklit kepada beberapa orang Pantarlih Desa Bunder, Desa Tanjung, dan Desa Pademawu Barat dan melakukan uji petik hasil coklit ke salah satu warga di desa tersebut.

KPU Kabupaten Pamekasan melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian pada Pilkada Serentak 2024

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Mahdi, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 di Kecamatan Proppo, Sabtu 6 Juli 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantalih/PPDP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan validitas data pemilih dalam rangka persiapan Pilkada 27 November mendatang. Mahdi, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras dan dedikasi petugas Pantarlih yang berperan penting dalam menjamin data pemilih yang akurat dan mutakhir. "Proses coklit adalah tahapan krusial dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa semua data pemilih yang dikumpulkan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. Mahdi juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan masyarakat dalam menyukseskan proses coklit ini. Ia mengimbau warga untuk proaktif dalam memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas Pantarlih. "Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar proses coklit bisa berjalan lancar dan menghasilkan data pemilih yang akurat," tambahnya. Monitoring proses coklit ini, lanjut dia, juga diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi petugas Pantarlih untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. "KPU Tugasnya, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan demi suksesnya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.

KPU Kabupaten Pamekasan hadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan hadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jatim. Rakor berlangsung 2 hari dari tanggal 5-6 Juli 2024.  Divisi Teknis A. Tajul Arifin dan Kasubag Tekmas Dita Melavianty hadir dalam Rakor tersebut Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim Choirul Umam membuka acara sekaligus memberikan materi kepada peserta. Umam menyampaikan tahapan pencalonan dimulai bulan Agustus dan pendaftaran pencalonan berlangsung 3 hari yaitu dari tanggal 27-29 Agustus 2024. KPU harus mempersiapkan untuk tahapan tersebut salah satunya dengan mengadakan sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan di wilayahnya. "Sosialisasi perlu dilakukan agar informasi mengenai jadwal pencalonan, dokumen dan syarat pencalonan dapat tersampaikan kepada para pihak utamanya parpol," ungkap Umam. "Setelah rakor dikesempatan mendatang untuk lebih memantapkan persiapan Tahapan pencalonan KPU Provinsi akan adakan bedah PKPU 8 Tahun 2024,"   ungkap Umam mengakhiri acara.

Memastikan Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan regulasi yang ada, KPU Pamekasaa laksanakan Monitoring dan Evaluasi

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – A. Tajul Arifin, Anggota KPU beserta Sekretariat Kabupaten Pamekasan melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 di Kecamatan Tlanakan, Kamis 4 Juli 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantalih/PPDP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan validitas data pemilih dalam rangka persiapan Pilkada 27 November mendatang. “Kegiatan monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan regulasi ada,” kata Tajul. Selain itu tambah Tajul, monitoring juga dilakukan untuk memantau progres kerja Pantarlih serta mengetahui kendala atau hambatan yang dihadapi Pantarlih pada masa coklit. “Dengan adanya monitoring ini, diharapkan proses coklit akan lebih maksimal sesuai regulasi yang ada, ungkapnya. Proses coklit ini berlangsung sejak tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli.  Untuk itu, Monitoring ini untuk memantau proses coklit tersebut.  “Dengan waktu yang ada, Tajul berharap coklit dilakukan dengan baik dan data yang terkumpul valid,” jelas Tajul.  

KPU Pamekasan Pantau Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Galis

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Moh. Amiruddin Anggota KPU beserta Sekretariat Kabupaten Pamekasan melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 di Kecamatan Galis, Kamis 4 Juli 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantalih/PPDP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan validitas data pemilih dalam rangka persiapan Pilkada 27 November mendatang. Anggota KPU Pamekasan, Amiruddin mengatakan, coklit adalah sebuah tahapan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada dan saat ini ia melakukan monitoring pelaksanaan pencoklitan data pemilih pada tiga Desa yaitu Desa Tobungan, Desa Pagendingan dan Desa Bulay, kecamatan Galis. “Hari ini kami bersama PPK dan PPS Kecamatan Galis sedang melakukan monitoring dan Evaluasi Pencocokan dan Penelitian salah satu pekerjaan dari pantarlih terkait soal pendataan di lapangan,” ujar Amir yang menjabat sebagai Anggota KPU sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM. KPU Kabupaten Pamekasan tidak hanya mengandalkan pantarlih, tetapi juga ikut terjun langsung untuk monitoring, memastikan kelancaran dan kepatuhan pada prosedur yang telah ditetapkan. Petugas pantarlih diwajibkan memakai identitas resmi, rompi, topi, serta membawa perlengkapan coklit saat turun ke lapangan. “Kami memastikan pantarlih melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Amir. Amir menjelaskan, dalam pelaksanaan coklit tersebut, Pantarlih wajib melakukan pencocokan dan penelitian data yang ada dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), kartu keluarga (KK), ataupun Biodata Kependudukan/Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari warga yang didatangi. “Petugas pantarlih akan ke rumah warga, dan siapkan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), kartu keluarga (KK), ataupun Biodata Kependudukan/Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tandasnya. Amiruddin menambahkan, apabila terdapat kekeliruan, Pantarlih wajib melakukan koreksi berdasarkan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), kartu keluarga (KK), ataupun Biodata Kependudukan/Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, Pantarlih juga wajib memasukkan data pemilih baru yang pada saat hari pemilihan telah genap berusia 17 tahun di form tersendiri jika yang bersangkutan belum masuk sebagai daftar pemilih. “Setelah data pemilih diperbarui, stiker akan dipasang di rumah yang telah dicoklit sebagai tanda bahwa proses tersebut telah selesai,” jelasnya.