Berita Terkini

RAKOR PENYUSUNAN DPHP PEMILIHAN KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2024

kab-pamekasan.kpu.go.id - Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Data Pemilih adalah proses penyusunan daftar pemilih yang telah diperbaharui dengan data-data terbaru mengenai pemilih yang memenuhi persyaratan untuk memilih dalam suatu pemilihan. Proses ini harus dilakukan dengan teliti dan melalui berbagai tahapan sebelum dilakukan pengesahan Daftar Pemilih Tetap. Menindak lanjuti kegiatan Pantarlih yang dilakukan dengan pencocokan dan penelitian (COKLIT) pada 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024, KPU Kabupaten Pamekasan mengadakan acara Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada Tahun 2024. Bimtek yang dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi se-Kabupaten Pamekasan. Diharapkan, dengan proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara hati-hati dan teliti, akan dihasilkan daftar pemilih yang benar-benar akurat dan sesuai dengan data pemilih yang terdaftar sehingga hak pilih setiap warga negara diakui dan disalurkan dengan sebaik-baiknya.

Capaian Kinerja Coklit Pada Minggu Ketiga Mencapai 98,6% penduduk Pamekasan yang sudah tercoklit

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang berlangsung, capaian kinerja coklit di Kabupaten Pamekasan pada minggu Ketiga mencapai 98,6% penduduk Pamekasan yang sudah dilakukan coklit oleh Petugas Pantarlih. Data tersebut terhitung sejak petugas Pantarlih dilantik tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 pukul 21.30 WIB dengan rincian data pemilih hasil sinkronisasi DP4 adalah sejumlah 652.773, sedangkan data yang sudah tercoklit oleh petugas Pantarlih mencapai 643.571 dan data yang belum tercoklit mencapai 9.202. diketahui masa coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mohammad Halili, menyampaikan “Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, setiap pemilih yang sudah dicoklit akan ditempelkan stiker sebagai bukti tanda sudah dicoklit oleh Pantarlih” ujarnya. Untuk itu, bagi warga yang belum dicoklit dan nantinya akan didatangi oleh petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit. Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dokumen yang menunjukkan status kependudukan warga tersebut sebagai

KPU Pamekasan melaksanakan Apel Pagi Rutin Setiap Hari Senin

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id -  Hari ini, Senin tanggal 15 Juli 2024, KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Apel Pagi Rutin Setiap Hari Senin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Tampak seluruh pegawai KPU Kabupaten Pamekasan berbaris rapi mengikuti apel pagi dengan khidmat. Apel pagi dipimpin langsung oleh A. Tajul Arifin Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggara, Dalam amanatnya menyampaikan tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja. “Mudah mudahan kita semua, sampai dengan tahapan Pilkada selesai dan tugas-tugas kita selesai,  kita semua dalam perlindungan Tuhan yang Maha Esa,”Ucapnya. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Moh. Subir Efendi. Setelah penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.

KPU Pamekasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula Barat Kantor KPU Pamekasan. (Jumat, 12/07/2024). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mahdi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “ Penting bagi kami KPU Kabupaten Pamekasan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai PKPU 8 Tahun 2024 tersebut,” Ucap Mahdi. Mahdi juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih, kami harapkan agar masyarakat dapat menerima jajaran kami dalam menjalankan tugasnya yang sudah dimulai dari tanggl 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Di akhir sambutannya beliau berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Kegiatan sosialisasi selanjutnya diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hanafi yang menyampaikan materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan A, Tajul Arifin juga menyampaikan point-point terkait dengan proses Pencalonan. Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Partai Politik tingkat Kabupaten Pamekasan.

KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi ini di gelar di Hotel Odaita pada tanggal 10 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pamekasan. Mahdi Ketua KPU Pamekasan, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar, transparan, dan demokratis. "Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam mewujudkan proses kehidupan demokrasi di Kabupaten Pamekasan yang sehat, transparan, akuntabel dan bentuk ikhtiar Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," tutur Mahdi Mahdi juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, telah ditetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Dilanjutkan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Moh. Amiruddin menyampaikan bahwa pemilu legislatif bulan Februari 2024 lalu partisipasi masyarakat di Kabupaten Pamekasan mencapai 97,20%, oleh karenanya amir berharap partisipasi masyarakat Kabupaten Pamekasan di Pilkada Tahun 2024 dapat lebih meningkat lagi dibandingkan pemilu legislatif lalu. "Mari lah bersama-sama kita mendukung dan mengawal Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pamekasan agar berjalan dengan aman, damai, transparan dan kondusif serta berujung pada pemimpin baru yang diidam idamkan masyarakat Kabupaten Pamekasan, yang kompeten, berintegritas dan mampu meningkatkan kesejahteraan Kabupaten Pamekasan,” harapnya. Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah ini dihadiri oleh Forkopimda, Instansi, Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

Ketua KPU Pimpin Apel Pagi Rutin Hari Senin

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024, KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Apel Pagi Rutin Setiap Hari Senin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Tampak seluruh pegawai KPU Kabupaten Pamekasan berbaris rapi mengikuti apel pagi dengan khidmat. Apel pagi dipimpin langsung oleh Mahdi Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, dan di dampingi oleh A. Tajul Arifin, Dalam amanatnya menyampaikan tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja. “Saya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Pamekasan senantiasa "Tetap jaga kesehatan, kekompakan dan kerjasama yang baik guna mensukseskan Pilkada serentak 2024 nanti,” Ucapnya. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Moh. Subir Efendi. Setelah penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.