Berita Terkini

Apel Pagi Rutin Setiap Hari Senin

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Hari ini, Senin, tanggal 1 Juli 2024, KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Apel Pagi Rutin Setiap Hari Senin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Tampak seluruh pegawai KPU Kabupaten Pamekasan berbaris rapi mengikuti apel pagi dengan khidmat. Apel pagi dipimpin langsung oleh Panji Kuncoro Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan, Dalam amanatnya menyampaikan tentang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja. “Saya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Pamekasan senantiasa menjaga kesehatan dan sedapat mungkin menjaga keselamatan diri mengingat padatnya tahapan Pemilu Tahun 2024,” Ucapnya. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Moh. Subir Efendi. Setelah penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.

Capaian Kinerja Coklit Pada Minggu pertama Mencapai 45% penduduk Pamekasan yang sudah tercoklit

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang berlangsung, capaian kinerja coklit di Kabupaten Pamekasan pada minnggu perama mencapai 45% penduduk Pamekasan yang sudah dilakukan coklit oleh Petugas Pantarlih. Data tersebut terhitung sejak petugas Pantarlih dilantik tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 pukul 12.30 WIB dengan rincian data pemilih hasil sinkronisasi DP4 adalah sejumlah 652.773, sedangkan data yang sudah tercoklit oleh petugas Pantarlih mencapai 291.567 dan data yang belum tercoklit mencapai 361.206. diketahui masa coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mohammad Halili, menyampaikan “Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, setiap pemilih yang sudah dicoklit akan ditempelkan stiker sebagai bukti tanda sudah dicoklit oleh Pantarlih” ujarnya. Untuk itu, bagi warga yang belum dicoklit dan nantinya akan didatangi oleh petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit. Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dokumen yang menunjukkan status kependudukan warga tersebut sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

KPU Pamekasan mengikuti Pelatihan tata cara sosialisasi mempedomani petunjuk teknis sesuai Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024

Sidoarjo, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan mengikuti Pelatihan tata cara sosialisasi mempedomani petunjuk teknis sesuai Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 secara Luring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan tujuan untuk  Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Sabtu (29/6/2024), Pukul 13.00 WIB. Pelatihan tersebut dihadiri oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Moh. Amiruddin, Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan, dan Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Pamekasan Dita Melavianty. Acara diawali oleh laporan Panitia Oleh Kabag Tekmas, KPU Jatim Yulyani Dewi dalam laporanya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa acara ini dilaksanakan dengan mempedomani UU No 1 Tahun 2015 , Undang -Undang No 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor  9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat, Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan  Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 dalam bentuk lokakarya dan simulasi dalam rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan Tujuan dengan menyampaikan informasi sesuai Juknis yang bertempat di Hotel Luminor Surabaya, Tanggal 29 s/d 30 Juni 2024, serta untuk meningkatkan Kualitas Partisipasi Masyarakat Meningkat. Acara dibuka Oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim Nur Salam dalam arahanya menyampaikan bahwa syukur Alhamdulilah setelah Pelantikan Kpu Periode 2024 s/d 2029. Dengan mengucapkan Basmallah Pelatihan tata cara sosialisasi resmi dinyatakan dibuka. “Pertama ijin kan saya mengucapkan selamat kepada 38 KPU Kabupaten/ Kota. Kita punya baground yang berbeda-beda ada dari PPS, PPK, PKD, KPU Kab/ Kota, Bawaslu dan lainnya mari bersama kita tingkatkan kinerja kita 5 Tahun kedepan, baik buruknya lembaga kita berada di pundak kita semua, selamat bergabung di Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM,”ucap Salam. Mari kita tingkatkan kualitas Medsos kita. Mari bersama kita mampu memahami dan mengerti demi suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024. Untuk selanjutnya dilaksanakan sesi Foto bersama dan dilanjutkan acara dipandu oleh Kasubag Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Prastiwi Kurnia Sitorosmi menyampaikan yel-yel Parmas Jatim Bahagia, Pilgup Jatim seneng bareng. Acara dilanjutkan perkenalan oleh masing- masing Divisi oleh 38 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur

KPU Pamekasan mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) pemutakhiran Data pada Pilkada Tahun 2024,

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) pemutakhiran Data pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024, Kegiatan dilaksanakan pada Jum'at, (21/6/2024) Bertempat di Hotel Azana Pamekasan Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Kabupaten Pamekasan, kesbangpol Pamekasan, Bawaslu Pamekasan, Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi. “Keberadaan Pantarlih menjadi sangat penting, karena Data Pemilih adalah hal substansi dalam pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Pantarlih menjadi ujung tombak pemutakhiran data pemilih. Maka, dari Bimtek hari ini, pastikan untuk menyimak betul materi yang akan disampaikan Pak Putra, agar bisa mentranfer pemahaman pada PPS maupun Pasntarlih nantinya.” sambutan Ketua KPU Pamekasan sebelum membuka acara. Sementara itu, Anggota KPU Pamekasan Mohammad Halili Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa Bimtek ini sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi data pemilih terupdate. Pihaknya berharap, aplikasi yang telah ada yaitu Sidalih dan dan E-Coklit, bisa mencegah kesalahan data. Selain itu, juga mempermudah proses pengunggahan serta pemetaan data pemilih yang dilakukan PPK.

KPU Pamekasan mengikuti Pelatihan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Persiapan Coklit Pilkada Tahun 2024

Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pamekasan mengikuti kegiatan Pelatihan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Persiapan Coklit Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Kamis (20/6/204) s.d Jumat (21/6/2024) di Surabaya. Divisi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) serta Operator Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) KPU Kegiatan berdasarkan undangan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 256/PP.05.02-Und/35/2024 Tanggal 18 Juni 2024 yang diikuti 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili Divisi Data dan Informasi dan Kasubbag Data dan Informasi, Akhmad Erfan Kusmanto, Faisal Aries Selaku Operator Sidalih Hadir mewakili KPU Kabupaten Pamekasan. Kepala Bagian Rendatin KPU Provinsi Jawa Timur, Nurita Paramita, dalam laporannya di sesi pembukaan menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini. "Agar KPU Kabupaten/Kota dapat melatih badan adhoc (PPK/PPS) secara berjenjang di wjlayahnya masing-masing di kegiatan mutarlih dan e-coklit," ujar Nurita. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaefi dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Kabupaten/Kota agar mengawal betul kegiatan e-coklit. "E-coklit bisa menjadi salah satu pintu masuk munculnya sengketa pemilu," tegas Aang. Selanjutnya materi inti disampaikan oleh Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan, yang memaparkan materi terkait e-coklit dan mutarlih. Target coklit 1 juta Pemilih se-Jawa Timur ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur di seluruh wilayah Jawa Timur.

Pendaftaran PANTARLIH PILKADA Tahun 2024 Telah Dibuka

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan melalui Panitia Pemungutan Suara pada setiap Desa/Kelurahan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran calon Pantarlih (sesuai form yang telah disediakan) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (untuk persyaratan nomor 1 huruf a dan b) Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir (untuk persyaratan huruf nomor 1 huruf f) Surat pernyataan (untuk persyaratan huruf 1 c dan 1 e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran) Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani (untuk persyaratan huruf 1 e); Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6; Surat Keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tidak dipungut biaya, dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Pamekasan (Whatsapp : 0878-5849-5968). Kelengkapan dokumen dapat disampaikan secara langsung kepada PPS Kelurahan/Desa di masing-masing desa/kelurahan paling lambat tanggal 19 Juni 2024. Waktu penyerahan berkas ke PPS : 13 Juni s.d 18 Juni 2024          : 08.00 s.d 16.00 WIB 19 Juni 2024                            : 08.00 s.d 23.59 WIB Informasi yang lebih lengkap/jelas silakan menghubungi PPS masing-masing desa/kelurahan. Formulir pendaftaran bisa diakses >>Disini<<