Berita Terkini

Infografis dan Rekapitulasi Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Tahun 2024 Sabtu (27 April 2024) Pukul 16.15 WIB.

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – berikut kami sampaikan Infografis dan Rekapitulasi Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Pamekasan. Data per hari ini, Sabtu (27 April 2024) Pukul 16.15 WIB. Ayo daftarkan diri Anda... Jangan lupa!!! Setelah klik KIRIM PENDAFTARAN di SIAKBA, hardcopy pendaftaran segera diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Pamekasan untuk di verifikasi.

Persyaratan calon Anggota PPK Pilkada 2024

Persyaratan Anggota PPK: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :   1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;     2. tidak menjadi anggota Partai Politik;        3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;      4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;      5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;      6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;      7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;      8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);      9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan     10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 23 April2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 Pukul 16.00 WIB, melalui:            a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.    Alamat : Jalan Brawijaya 34    Kontak : 0878-5849-5968 (Inok)   1. SURAT PENDAFTARAN unduh disini 2. SURAT PERNYATAAN unduh disini 3. DAFTAR RIWAYAT HIDUP unduh disini

KPU Pamekasan hadiri Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 di MK

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 - 25 April 2024 di Jakarta. Dalam Rapat Koordinasi ini dibahas tentang kesiapan KPU tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota dalam mengahadapi potensi sengketa PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi. Diingatkan kembali kepada jajaran KPU yang sedang menghadapi sengketa agar lebih berkomunikasi dengan kuasa hukum dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti dari yang disengketakan. Dalam permasalah PHPU diharapkan jajaran KPU menjadikan ini sebagai pembuktian bahwa KPU telah bekerja dengan penuh ingtegritas dan profesional. Dilanjutkan dengan pengenalan aplikasi SIKUM untuk membantu jajaran KPU dalam memperbarui Informasi terkait sengketa PHPU, KPU RI menyampaikan bagi daerah yang nantinya tidak terdapat perkara PHPU dapat melanjutkan proses selanjutnya pada Tahapan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih. Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Manshur beserta Moh Amiruddin selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu hadir Mewakili KPU Pamekasan.

KPU Kabupaten Pamekasan mengikuti Launching Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

ZoomMeeting, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan mengikuti Launching Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Acara diikuti melalui media daring di Aula Barat Kantor KPU Pamekasan, pada Selasa (23/04/2024) Pukul 14.00 WIB s.d. selesai di Aula Barat Kantor KPU Pamekasan. Kegiatan dilaksanakan oleh KPU RI dalam rangka memulai tahapan pembentukan PPK untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili mengungkapkan bahwa kegiatan ini dalam rangka mengokohkan semangat kesiapan dalam melaksanakan Pembentukan PPK. “Ini mengingatkan kepada kami akan kesiapan untuk memulai tahapan Pilkada, pasca tahapan Pemilu yang telah tiba di bagian akhir. Prinsipnya, kami siap memberikan dukungan teknis dan administrasi pada penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun 2024.” ujar Halili

KPU Pamekasan hadiri Rakor evaluasi pembentukan badan adhoc Pemilu tahun 2024 & persiapan pembentukan badan adhoc Pilkada tahun 2024

Jakarta, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menghadiri rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc Pemilu tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan adhoc Pilkada tahun 2024, yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara diselenggarakan di Jakarta tepatnya Hotel Grand Mercure Kemayoran yang dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 19 April 2024. Divisi Hukum Pengawasn, Moh. Manshur mewakili Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Pamekasan, Kepala Sub bagian Hukum KPU Pamekasan, Yuda, selaku perwakilan yang hadir memenuhi undangan yang mewakili KPU Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menekankan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc ini secara terbuka, “sehingga siapa saja bisa mendaftar dan diseleksi dengan ketentuan yang sudah ada. KPU juga akan kembali mengaktifkan SIAKBA dalam rangka proses rekrutmen maupun penetapan,”Katanya Setelah itu dilanjutkan dengan pengarahan umum oleh para pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang menyampaikan bahwa Pilkada ini akan menyempurnakan keseluruhan tugas konstitusional. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menjadi ujung tombak dalam seleksi badan ad hoc untuk Pilkada 2024, selain itu para pimpinan juga meminta jajarannya senantiasa kompak dan solid untuk melanjutkan tugas mulia untuk mengawal tahapan Pilkada 2024 dan juga berharap semua masih tetap objektif mengedepankan kepentingan pilkada 2024 yang lebih baik, karena tahun 2024 ini menjadi tahun yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi elektoral Indonesia.

KPU Kabupaten Pamekasan Menggelar Apel Pelepasan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2024/1445 H

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Menyambut libur dan cuti bersama Idul Fitri Tahun 2024/1445 H, KPU Kabupaten Pamekasan menggelar Apel pelepasan cuti bersama, Jum’at (5/04/2024) sore. Pada kegiatan apel tersebut Kasubbag Hukum & SDM, Yuda mewakili Sekretaris KPU sebagai Pembina Apel, Sekretaris KPU sendiri berhalangan hadir dikarenakan masih mengikuti Rakor Perencanaan Pelaksanaan Pilkada. Yuda sebagai pembina apel menjelaskan apel ini sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1363/SDM.06-SD.03-SD/04/2024, Tanggal 29 Maret 2024, Perihal Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2024/1445 H Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. “Apel ini bertujuan untuk memberikan pengarahan terkait cuti bersama yang akan dimulai besok, 6 April 2024. Apel di sore hari ini adalah bentuk apel pelepasan cuti dan Selasa pagi 16 April 2024 nanti akan diadakan penerimaan cuti,” jelas Yuda. Dalam amanatnya Yuda memberikan pengarahan kepada seluruh Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan untuk mematuhi peraturan pengendalian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. “Selama cuti, kita dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas dan Selama menjalankan cuti Bersama, dapat dihubungi melalui telepon atau media komunikasi lainnya,” tambah Yuda. Di akhir amanatnya, Yuda mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan memohon maaf, jika selama bekerja ada perkataan atau perbuatan yang salah. "Terakhir saya atas nama pribadi mohon maaf lahir batin dan semoga amal ibadah kita selama ramadan ini diterima Allah SWT," tutup Yuda