Berita Terkini

Press Realease Hasil Penerimaan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024

PRESS RELEASE Hasil Penerimaan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, secara resmi sudah membuka Pelayanan Konsultasi/Helpdesk terkait Penyerahan Pemenuhan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 5 Mei 2024 lalu (Pengumuman Nomor 429/PP.06.2-PU/3528/2024) mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024. Berdasarkan Peraturan KPU No 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta berpedoman pada Keputusan KPU No 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024. Adapun pada tahapan penyerahan syarat dukungan, KPU Kabupaten Pamekasan menetapkan jumlah dukungan minimal bakal Pasangan Calon Perseorangan ialah 50.724 dukungan dan tersebar pada Tujuh kecamatan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 604 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024, Sebagai Berikut : Kabupaten Dukungan Minimal Pemilih   Sebaran Kecamatan   Jumlah DPT Jumlah Dukungan Jumlah Kecamatan Jumlah Minimal Sebaran   Pamekasan   676.308   50.724   13   7     Selanjutnya, KPU Kabupaten Pamekasan juga membuka masa penyerahan pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024. Hingga akhir waktu penyerahan persyaratan dukungan Calon Perseorangan, dapat kami sampaikan sebagai berikut : Masa penerimaan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Mulai dibukanya masa penerimaan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun (NIHIL) yang menyerahkan pemenuhan syarat dukungan Calon perseorangan di Kabupaten Pamekasan. Secara resmi KPU Kabupaten Pamekasan, menutup masa penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. {{DOWNLOAD}}

KPU Pamekasan Gelar Tes Wawancara Calon PPK

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Perekrutan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024 di tingkat kecamatan sudah hampir memasuki babak akhir. Pasalnya, mulai hari ini (Sabtu, 11 Mei) sampai besok (Minggu, 12 Mei) KPU Pamekasan menggelar tes wawancara bagi para calon PPK. Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di Gedung PKP-RI Jalan Kemuning Pamekasan. Tiap Kecamatan durasi waktu yang disediakan sama semua yaitu satu jam. Moh. Halili Ketua KPU Pamekasan mengatakan, pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPK dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama hari Sabtu, 11 Mei mulai jam 08.00 sampai jam 17.00 wib. Pada gelombang pertama ini terdapat 8 kecamatan yang akan dilakukan tes wawancara. Karena waktunya sampai sore hari maka siang harinya ada waktu ishoma. "Sementara gelombang kedua adalah hari Minggu, 12 Mei. Hanya 5 kecamatan yang akan tes wawancara. Sehingga waktunya sampai jam 13.00 wib," kata Halili, Ketua KPU Pamekasan Jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten yang punya tagline Pamekasan Hebat dan punya motto Berteman ini adalah 65 orang. Dimana tiap kecamatan berjumlah 5 anggota PPK. 

KPU Pamekasan mengelar ujian tertulis berbasis CAT rekrutmen calon anggota PPK

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengelar ujian tertulis berbasis computer assisted test (CAT) rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, proses tahapan tes tertulis berupa CAT/Tes Online tersebut bertempat di Gedung BKSDM Kabupaten Pamekasan, Senin (06 Mei 2024). Pelaksanaan tes tersebut dibagi menjadi empat gelombang. Perinciannya, gelombang pertama untuk 61 peserta, felombang kedua 59 peserta, gelombang ketiga 57 peserta, dan gelombang keempat 59 peserta. Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, pendaftar yang mengikuti seleksi CAT merupakan pendaftar yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, yakni 236 pendaftar dari 13 kecamatan. dan di harapkan semua peserta hadir tepat waktu dan mengikuti tes CAT tersebut. “Kami tidak memberikan toleransi, tidak hadir tidak akan ada CAT susulan,” jelasnya. Halili menegaskan, hasil test CAT setelah langsung dipublikasikan. Kemudian yang sudah memenuhi syarat kelulusan untuk tahap berikutnya, yaitu tes wawancara, yang dijadwalkan pada 11-12 Mei 2024. “Jadi hasilnya bisa langsung diketahui,” ujarnya.

KPU Pamekasan menggelar sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2024 dan syarat minamal dukungan calon perseorangan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2024 dan syarat minamal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, Sabtu (04/05). Dalam acara yang dihadiri oleh Bawaslu Pamekasan, Parpol dan instansi terkait, komisioner KPU Kabupaten Pamekasan menyampaikan sejumlah materi tentang tahapan dan persyaratan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Kabupaten Pamekasan. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mohammad mengatakan, tahapan Pilkada Tuban saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock (PPK lalu PPS). "Kemudian pada 8 sampai 12 Mei 2024, sudah dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan," terang Halili.  Sementara jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan jumlah minimal dukungan sejumlah 50.724 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 7 kecamatan dari 13 Kecamatan di Kabupaten Kabupaten Pamekasan. Halili menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan. "Penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024," imbuhnya. Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Fathul juga menyebut, syarat minimal dukungan ini juga ketat. Terkait dengan tahapan tersebut, pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan

Infografis dan Rekapitulasi Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Tahun 2024 Data per hari ini, Senin (29 April 2024) Pukul 23.59 WIB.

PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK PILKADA 2024 KABUPATEN PAMEKASAN TELAH RESMI DITUTUP...!!! Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – berikut kami sampaikan Infografis dan Rekapitulasi serta jumlah berkas pendaftar yang di terima di SIAKBA. Berkas yang diterima di SIAKBA berjumlah 261 akun pendaftar. Data diambil pada hari terakhir penerimaan, Senin (29 April 2024) Pukul 23.59 WIB.

Infografis dan Rekapitulasi Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Tahun 2024 Data per hari ini, Minggu (28 April 2024) Pukul 16.16 WIB.

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – berikut kami sampaikan Infografis dan Rekapitulasi Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Pamekasan. Data per hari ini, Minggu(28 April 2024) Pukul 16.16 WIB. Ayo daftarkan diri Anda... Jangan lupa!!! Setelah klik KIRIM PENDAFTARAN di SIAKBA, hardcopy pendaftaran segera diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Pamekasan untuk di verifikasi.