Berita Terkini

Ketua KPU Pamekasan Hadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Usulan Pemberhentian dan PAW DPRD se-Jawa Timur

SURABAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mahdi, kemarin, Rabu (30/7/2025), menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Timur. Kehadiran Mahdi dalam rangka Rapat Koordinasi Mekanisme Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/24618/011.2/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Acara tersebut diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Pertemuan penting ini bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Lantai 8 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Rapat ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan prosedur terkait mekanisme PAW anggota DPRD di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, guna memastikan kelancaran dan legalitas proses pergantian anggota dewan.

KPU Pamekasan Ikuti Reviu Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024 Secara Daring

Pamekasan, 30 Juli 2025 – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, A. Tajul Arifin, bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Pamekasan, Dita Melavianty, hari ini mengikuti zoom meeting dalam rangka Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI untuk mereviu dan mengevaluasi pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan 2024 yang telah berlangsung. Acara berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu, 30 Juli hingga Jumat, 1 Agustus 2025, dengan sesi pembahasan dibagi menjadi delapan sesi. Acara dilaksanakan secara luring di Provinsi Bali mulai pukul 13.00 WITA, KPU Pamekasan mengikuti kegiatan ini secara daring. Sesuai ketentuan, peserta dari KPU/KIP Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian pada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memang diwajibkan untuk hadir secara daring. Pengecualian berlaku bagi satuan kerja yang ditunjuk KPU untuk mempresentasikan pengalamannya dan masih memiliki anggaran dana hibah APBD untuk hadir secara luring. Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, baik dari anggota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan maupun Kepala Bagian/Subbagian di sekretariat yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Diharapkan melalui kegiatan berbagi pengalaman ini, berbagai pelajaran berharga dari Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat diserap dan menjadi bekal untuk penyempurnaan pelaksanaan tahapan pemilu di masa mendatang.

KPU Pamekasan Lakukan Evaluasi Mandiri Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024

Pamekasan, 29 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini melaksanakan kegiatan Evaluasi Mandiri Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program serta kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU Pamekasan selama tahun 2024. Evaluasi mandiri AKIP ini merupakan bagian integral dari upaya KPU Pamekasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, KPU Pamekasan dapat mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, serta area-area yang memerlukan perbaikan dalam pencapaian target kinerja. "Evaluasi mandiri AKIP ini sangat penting bagi kami untuk melihat kembali capaian kinerja KPU Pamekasan selama tahun 2024," ujar Ketua KPU Pamekasan, Mahdi. "Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menyusun rencana perbaikan dan strategi peningkatan kinerja di masa mendatang, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas." Proses evaluasi mandiri ini melibatkan divisi dan subbagian unit kerja di lingkungan KPU Pamekasan. Data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta capaian indikator kinerja dikumpulkan dan dianalisis secara cermat. Diharapkan, hasil evaluasi ini tidak hanya menjadi laporan formal, tetapi juga panduan konkret untuk mendorong peningkatan akuntabilitas dan efisiensi KPU Pamekasan.

KPU Pamekasan Gelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2025

Pamekasan, 29 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2025. Pertemuan yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, dan kepala subbagian di lingkungan KPU Pamekasan ini bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi seluruh program serta kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang periode April hingga Juni 2025. Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan seluruh tahapan dan program berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan. "Rapat evaluasi triwulan ini krusial untuk mengidentifikasi keberhasilan yang telah dicapai, serta mengevaluasi kendala atau tantangan yang mungkin muncul selama tiga bulan terakhir," ujarnya. Dalam rapat ini, setiap divisi dan subbagian mempresentasikan laporan capaian kinerjanya, termasuk realisasi anggaran, progres pelaksanaan program, dan indikator keberhasilan yang telah dicapai. Diskusi interaktif juga dilakukan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan strategi untuk peningkatan kinerja di triwulan berikutnya. Sekretaris KPU Pamekasan, Panji Kuncoro, menambahkan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi serta perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola KPU Pamekasan. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Pamekasan," pungkasnya.

KPU Pamekasan Ikuti Rakor Internalisasi PKPU tentang Retensi Arsip

Pamekasan, 29 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rakor ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom meeting dan diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Pamekasan, Ketua KPU Pamekasan Mahdi, Sekretaris KPU Pamekasan Panji Kuncoro, dan Plt. Kepala Subbagian Keuangan Umum & Logistik (KUL) Hari Mulyono turut serta dalam kegiatan penting ini. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai tata kelola arsip di lingkungan KPU, khususnya terkait jadwal retensi arsip. PKPU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi panduan utama dalam menentukan berapa lama suatu arsip harus disimpan dan kapan dapat dimusnahkan, memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen. Inti dari Rakor ini adalah sebagai berikut : 1. Urgensi Pengelolaan Arsip yang Tepat: Setiap KPU harus memahami jadwal retensi arsip, yakni kapan arsip harus dilelang, dimintakan izin penghapusan, atau hanya perlu disiapkan. Pentingnya arsip digital sebagai rekam jejak untuk memudahkan akses dan penyimpanan, serta sebagai bank data Pemilu dari tahun ke tahun. Hal ini juga mengatasi kendala penyimpanan fisik di gudang. Arsip memiliki fungsi vital dalam pengelolaan KPU, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 2. Kategori dan Sifat Arsip di Lingkungan KPU: Arsip Substantif: Arsip yang berasal dari kegiatan fungsional KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan (misalnya, persiapan, pelaksanaan, penyelesaian, pergantian antar waktu). Arsip Fasilitatif: Arsip yang berasal dari kegiatan pendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (meliputi perencanaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, teknologi informasi, persidangan, keprotokolan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pengawasan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, dan keuangan). Sifat Arsip: Dibagi menjadi arsip aktif (frekuensi penggunaan tinggi) dan arsip inaktif (frekuensi penggunaan menurun). 3. Jadwal Retensi Arsip dan Pemusnahan/Permanen: Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan wajib suatu jenis arsip. KPU harus melakukan pencermatan terhadap jenis-jenis arsip logistik dan dokumen KPU lainnya sesuai dengan masa aktif dan inaktif yang diatur dalam PKPU. Beberapa formulir hasil salinan pemilu (misalnya Pilpres, DPR, DPD) serta formulir salinan Pilkada (Gubernur, Bupati/Wali Kota) adalah arsip yang tidak dapat dimusnahkan dan memerlukan perhatian khusus dalam pemeliharaannya. Klasifikasi arsip dan jadwal retensinya (baik aktif maupun inaktif, serta ketentuan pemusnahan atau penetapan status permanen) harus menjadi panduan yang selalu diperhatikan oleh Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag KUL. 4. Evaluasi Tata Kelola Logistik dan Rekomendasi: Identifikasi masalah seperti standar biaya bongkar muat yang belum ditetapkan dan anggaran pengepakan yang minim. Rekomendasi meliputi penyusunan standar harga biaya pengelolaan logistik dan RAB berdasarkan kebutuhan riil. Masalah logistik yang rusak atau tidak sesuai jumlah serta keterlambatan pengiriman menunjukkan kurangnya pengawasan proses produksi. Tantangan geografis (daerah 3T), situasi keamanan, dan perbedaan alokasi biaya distribusi karena kemampuan keuangan daerah yang bervariasi menjadi perhatian. Diusulkan agar pendanaan Pilkada dapat diambil alih oleh APBN. Tantangan waktu yang terbatas dalam pengadaan logistik dan potensi sengketa yang berdampak pada logistik. Pentingnya penguatan kelembagaan melalui bimbingan teknis, monitoring, supervisi, dan pendampingan pengelolaan logistik secara optimal. Detailisasi komponen anggaran hingga sub-komponen (biaya bongkar muat, penyortiran, perakitan, pengepakan, penyimpanan, distribusi). Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga/institusi lain (misalnya Polri, TNI, pemerintah daerah) dalam pengamanan dan distribusi logistik. Secara keseluruhan, Rakor ini menekankan pada penataan arsip yang komprehensif, mulai dari digitalisasi, pemahaman kategori dan sifat arsip, hingga implementasi jadwal retensi secara ketat. Selain itu, evaluasi tata kelola logistik Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang, termasuk penyesuaian anggaran dan penguatan koordinasi antarlembaga. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diundang dalam Rakor ini adalah Ketua KPU, Sekretaris, dan Kasubbag KUL masing-masing daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pimpinan dan penanggung jawab teknis dalam implementasi kebijakan retensi arsip. Dengan adanya internalisasi PKPU ini, diharapkan pengelolaan arsip di KPU Kabupaten/Kota, khususnya KPU Pamekasan, akan semakin tertata, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPU Pamekasan Gelar Apel Pagi, Bahas Tindak Lanjut Pasca Pemilu dan Pemilihan

Pamekasan, 28 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar apel rutin Senin pagi pukul 07.30 WIB. Apel yang berlangsung di Aula kantor KPU Pamekasan ini dipimpin oleh Dita Melavianty, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum KPU Pamekasan. Dalam arahannya, Dita Melavianty menyampaikan pentingnya apel pagi sebagai sarana konsolidasi dan koordinasi internal. Ia kemudian menyoroti tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 perihal penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan. "Surat dari KPU RI ini menjadi pedoman kita dalam menyusun agenda dan kegiatan pasca Pemilu. Kita harus memastikan semua tahapan telah terlaksana dengan baik dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Dita Melavianty. Dita Melavianty juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, KPU Pamekasan akan mengadakan acara kepemiluan yang melibatkan pihak eksternal. "Mohon untuk seluruh jajaran KPU Pamekasan agar mempersiapkan diri. Kita akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk berdiskusi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Pamekasan," tambahnya. Apel pagi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja dan sinergi seluruh staf KPU Pamekasan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan, khususnya dalam menindaklanjuti agenda pasca Pemilu serta mempersiapkan kegiatan-kegiatan mendatang.

🔊 Putar Suara