Berita Terkini

Hari Ke-11, PDI Perjuangan Ajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU Pamekasan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan beserta Rombongan. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Pamekasan berlangsung selama 14 hari. Yang dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, “Dari tanggal 1 hingga tanggal 10 Mei kemarin belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan diri. Dan baru hari ini ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya yakni PDIP,” ucapnya. Pihaknya menegaskan, PDIP yang datang pertama ke KPU Pamekasan dan mengajukan Bacalegnya untuk Pemilu 2024 mendatang. Ia menjelaskan, berkas dan dokumen persyaratan sudah diserahkan langsung oleh ketua umum DPC PDIP langsung kepada kami dan selanjutnya akan kami periksa kelengkapannya. “Dan Alhamdulillah, berkas dan dokumen Bacaleg DPRD Pamekasan dari PDIP dapat diterima,” tegasnya.

KPU PAMEKASAN LANTIK PPK HASIL PAW

Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) Pada Jumat (5/5/2023) yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pamekasan. Pergantian tersebut dilakukan lantaran satu anggota PPK Kecamatan Pegantenan mengundurkan diri. Anggota yang dilantik terdiri dari satu orang yang berasal dari desa Palesanggar kecamatan Pegantenan atas nama Solehuddin B. Pelantikan tersebut dihadiri oleh ketua KPU Pamekasan, anggota KPU Pamekasan dan dua anggota dari Bawaslu Pamekasan, selain itu turut hadir juga rohaniwan dari Kemenag Pamekasan, anggota PPK Kecamatan Pegantenan dan ketua Panwascam Kecamatan Pegantenan. Pembacaan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili dan disaksikan oleh Anggota KPU, anggota Bawaslu Pamekasan, Ketua Panwascam dan anggota PPK Kecamatan Pegantenan. Ketua KPU Pamekasan mengatakan, PAW merupakan hal yang wajar disetiap organisasi. Namun demikian ia memastikan proses PAW tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu 2024. Mohammad Halili melanjutkan, untuk satu anggota PPK yang dilantik, beliau selaku mewakili KPU Pamekasan berharap kepada PPK Kecamatan Pegantenan hasil PAW tersebut segera beradaptasi dan bisa memberi kontribusi dalam pelaksanaan tugas sebelumnya. Menurutnya, tidak perlu terlalu lama dalam beradaptasi, yang penting bisa memahami detail tupoksinya. “Kami yakin Anggota PPK hasil PAW yang baru dilantik tersebut bisa segera beradaptasi dengan tugas-tugas yang sedang berjalan,” ucapnya.

HINGGA HARI KEEMPAT, PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KABUPATEN PAMEKASAN MASIH NIHIL

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id – Mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yakni Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pamekasan. Hingga Hari keempat di mulai, Penerimaan Pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pamekasan masih nihil. Kamis, (4 Mei 2023). Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili Mengatakan pihaknya koordinasi sebenarnya sudah dilakukan dengan partai politik maupun dengan instansi terkait yang menyangkut kemudahan pemberkasan peserta. "Hanya saja, sampai hari ini, belum ada satupun partai politik yang mengajukan Bakal Calon ke Kantor KPU Kabupaten Pamekasan," ucapnya, Halili berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 agar mempersiakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan. "Kami berharap agar partai justru tidak secara bersama-sama dalam pengajuan Bakal Calon di hari terakhir. Mari manfaatkan tahapan ini. Partai politik juga bisa komunikasi dengan bakal Calonnya dalam persiapan berkas-berkasnya," tutupnya.

KPU KABUPATEN PAMEKASAN GELAR DOA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Menggelar Do'a Bersama dan Santunan Anak Yatim, bertempat di kantor KPU Kabupaten Pamekasan. Rabu, (12 April 2023). Acara dipimpin langsung oleh ketua KPU Pamekasan, Moh. Halili mengatakan bahwa tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 sudah dijalani, ada beberapa tahapan yang sudah selesai. Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan doa bersama anak yatim seluruh rangkaian tahapan pemilu dapat berlangsung lancar dan sukses. “Kami mohon doa dan dukungan semua pihak dan salah satunya adalah doa anak yatim, semoga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti mendapatkan perlindungan dan keselamatan dan berjalan lancar dan sukses,” harapnya. Usai kegiatan Pengajian dan Doa bersama diakhiri dengan pemberian santunan Kepada anak yatim serta foto bersama.

KPU Pamekasan Menghadiri Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur

Surabaya, kab-pamekasan.kpu.go.id - KPU Pamekasan Mengikuti Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur. Proses rekapitulasi akhir ini digelar di Hotel Royal Tulip, Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Selasa, (11 April 2023). Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Hadir dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakata Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, dan seluruh jajaran staf terkait. Anggota KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi & Hubungan Masyarakat, Dita Melavianty Hadir mewakili KPU Pamekasan. Rapat dibuka oleh Choirul Anam, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur  Disampaiakan bahwa rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. Hasilnya, dari 19 Bacalon tersebut, 15 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat. “Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam. Sementara, memimpin proses rekapitulasi yaitu Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. Proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari Bacalon. “Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” Jelas Insan. Selanjutnya, Insan Qoriawan memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan LO masing-masing bakal calon untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil verifikasi yang telah disampaikan oleh masing-masing kabupaten/kota.

KPU Pamekasan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada kegiatan Kali ini Turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Raden Bagus Fattah Jasin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Pimpinan Ormas, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, dan media cetak ataupun media online. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Pamekasan. Senin, (10 April 2023). Rapat dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Mohammad Halili. Disampaiakan bahwa Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penetapan Daerah merupakan tindak lanjut KPU Nomor 249 Tahun 2023 yang perintahkan pada seluruh jajaran KPU, baik KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Evaluasi Tahapan dan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil). "kegiatan ini bermaksud agar masyarakat, publik, dan peserta pemilu mengetahui jumlah dapil dan jumlah kursi yang akan nanti dipertentukan pada pemilu tahun 2024," jelasnya Halili. selanjutnya Acara rapat Evaluasi dan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan di pandu oleh Moh. Amiruddin, Komisioner KPU Kabupaten Pamekasan Divisi  Teknis Penyelenggaraan. menyampaikan KPU RI sudah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Pamekasan, tetap 5 dapil, dan 45 kursi seperti pelaksanaan pemilu tahun 2019, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2023, dan penetapan dapil ini dinyatakan final, dan tidak perlu ada perdabatan seperti pada saat rapat sebelumnya. "Tidak butuh masukan lagi untuk pembagian Dapil Pemilihan Umun di Tahun 2024 mendatang. karna tidak ada perubahan dari dapil Pemilu  2019, termasuk alokasi kursi DPRD jumlahnya masih sama," kata Amiruddin.