
Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) Pada Jumat (5/5/2023) yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pamekasan. Pergantian tersebut dilakukan lantaran satu anggota PPK Kecamatan Pegantenan mengundurkan diri. Anggota yang dilantik terdiri dari satu orang yang berasal dari desa Palesanggar kecamatan Pegantenan atas nama Solehuddin B. Pelantikan tersebut dihadiri oleh ketua KPU Pamekasan, anggota KPU Pamekasan dan dua anggota dari Bawaslu Pamekasan, selain itu turut hadir juga rohaniwan dari Kemenag Pamekasan, anggota PPK Kecamatan Pegantenan dan ketua Panwascam Kecamatan Pegantenan. Pembacaan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili dan disaksikan oleh Anggota KPU, anggota Bawaslu Pamekasan, Ketua Panwascam dan anggota PPK Kecamatan Pegantenan. Ketua KPU Pamekasan mengatakan, PAW merupakan hal yang wajar disetiap organisasi. Namun demikian ia memastikan proses PAW tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu 2024. Mohammad Halili melanjutkan, untuk satu anggota PPK yang dilantik, beliau selaku mewakili KPU Pamekasan berharap kepada PPK Kecamatan Pegantenan hasil PAW tersebut segera beradaptasi dan bisa memberi kontribusi dalam pelaksanaan tugas sebelumnya. Menurutnya, tidak perlu terlalu lama dalam beradaptasi, yang penting bisa memahami detail tupoksinya. “Kami yakin Anggota PPK hasil PAW yang baru dilantik tersebut bisa segera beradaptasi dengan tugas-tugas yang sedang berjalan,” ucapnya.