Berita Terkini

KPU Pamekasan Gelar Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU PAW Semester II 2025

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dirangkai dengan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pamekasan pada Rabu, 24 Desember 2025 ini dihadiri oleh Bawaslu, Bakesbangpol serta 18 Partai Politik di wilayah Kabupaten Pamekasan. Pembukaan dan Arahan Ketua KPU Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, membuka secara resmi jalannya rapat koordinasi tersebut. Dalam sambutannya, Mahdi menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menjaga akurasi data keanggotaan serta kepengurusan partai secara periodik melalui aplikasi SIPOL. "Pemutakhiran data berkelanjutan ini adalah mandat konstitusi untuk memastikan bahwa database partai politik tetap relevan dan akurat. Kami berharap melalui SIPOL, proses administrasi menjadi lebih transparan dan akuntabel," ujar Mahdi di hadapan para undangan. Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 Selain agenda pemutakhiran data, KPU Pamekasan juga membedah regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sesi ini dipandu oleh Anggota KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, A. Tajul Arifin, didampingi oleh jajaran komisioner lainnya. Tajul menjelaskan bahwa sosialisasi ini krusial untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif di semua tingkatan. Hal ini bertujuan agar partai politik memahami prosedur administrasi dan syarat-syarat yuridis yang harus dipenuhi jika terjadi pergantian anggota dewan di tengah masa jabatan. Kehadiran Peserta Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Pamekasan. Turut hadir dalam undangan resmi: Perwakilan dari Bakesbangpol Kabupaten Pamekasan. Pimpinan Bawaslu Pamekasan. Pengurus dari 18 Partai Politik yang ada di Kabupaten Pamekasan. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPU sebagai penyelenggara dengan partai politik sebagai peserta pemilu, guna menciptakan iklim demokrasi yang lebih tertib administrasi di Bumi Gerbang Salam.

KPU Pamekasan Gelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Akhir Tahun, Fokus pada Serapan Anggaran dan Strategi 2026

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu (24/12/2025). Bertempat di aula kantor KPU Pamekasan, rapat ini menjadi momentum krusial untuk meninjau efektivitas program kerja yang telah dijalankan di Triwulan IV tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, Sekretaris, serta seluruh jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan. Forum ini didesain sebagai ruang refleksi sekaligus akuntabilitas lembaga terhadap publik dan negara. Fokus Evaluasi: Serapan Anggaran dan Capaian Target Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan mengenai serapan anggaran. Jajaran sekretariat memaparkan laporan detail mengenai penggunaan dana hibah maupun anggaran rutin guna memastikan seluruh kegiatan terlaksana sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. "Evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan tolok ukur sejauh mana kita telah memberikan pelayanan terbaik bagi demokrasi di Pamekasan sepanjang tahun 2025," ujar Anggota KPU Pamekasan, Mohammad Halili dalam sambutannya. Rekomendasi untuk Tahun Mendatang Selain meninjau masa lalu, rapat ini juga memetakan langkah-langkah strategis untuk tahun depan. Peserta rapat merumuskan berbagai rekomendasi kegiatan guna memperbaiki kendala teknis yang ditemukan selama tahun 2025, termasuk penguatan kapasitas SDM dan optimalisasi sosialisasi kepada pemilih. Secara garis besar, poin-poin penting yang dibahas meliputi: Analisis Realisasi Program: Membandingkan target awal tahun dengan capaian riil di lapangan. Optimalisasi Anggaran: Memastikan sisa anggaran di akhir tahun telah teralokasi dengan tepat sasaran. Perencanaan Strategis: Menyusun draf awal lini masa kegiatan untuk menyongsong agenda lembaga di tahun mendatang. Rapat koordinasi ini ditutup dengan penekanan pada pentingnya soliditas antara komisioner dan sekretariat demi menjaga integritas dan profesionalisme KPU Kabupaten Pamekasan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

KPU Pamekasan Kupas Tuntas Peran Divisi Teknis: Jantungnya Penyelenggaraan Pemilu

Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali merilis episode terbaru dari program podcast CABBHI MERA (Cara Bijak Melayani Rakyat) pada 23 Desember 2025. Episode ke-6 ini menghadirkan A Tajul Arifin, S.H., M.H.I., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pamekasan, untuk membahas lebih dalam mengenai fungsi strategis divisinya. Dipandu oleh host Aditya Putra dan Farid Saputra, diskusi ini meluruskan pandangan umum masyarakat yang menganggap KPU hanya bekerja saat tahapan Pemilu atau Pilkada berlangsung. Aktivitas Non-Tahapan: Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Tajul Arifin menjelaskan bahwa meski tahapan besar telah usai, KPU tetap sibuk dengan berbagai agenda penting, salah satunya adalah Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. KPU melakukan verifikasi berkala terhadap empat hal utama di partai politik: Kepengurusan: Memastikan jika ada perubahan SK pengurus akibat dinamika politik. Domisili Kantor: Memastikan kantor partai tetap berada di wilayah kota sesuai aturan. Keanggotaan: Memastikan status anggota partai valid dan tidak ada pencatutan nama warga melalui aplikasi SIPOL. Keterwakilan Perempuan: Memastikan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan terpenuhi. Divisi Teknis sebagai "Jantung" Pemilu Sebutan "Jantung KPU" atau "Divisi 23:59" sering disematkan pada Divisi Teknis karena peran krusialnya dalam menentukan jalannya demokrasi. Beberapa tugas berat yang menjadi tanggung jawab divisi ini meliputi: Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi: Melakukan kajian akademis berdasarkan faktor sosial, antropologi, dan jumlah penduduk. Verifikasi Faktul Pencalonan: Mengecek keaslian ijazah dan latar belakang ratusan calon legislatif secara detail. Tungsura (Pemungutan dan Penghitungan Suara): Tahap paling krusial yang memerlukan kehati-hatian tinggi untuk memastikan keamanan dan transparansi di TPS. Pelaporan Dana Kampanye: Memantau aliran dana kampanye untuk mencegah penggunaan dana ilegal. Catatan Sejarah: Menang Gugatan di Mahkamah Konstitusi Tajul Arifin juga membagikan catatan membanggakan bagi KPU Pamekasan. Pada pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Pamekasan menjadi satu-satunya KPU Kabupaten di Jawa Timur yang berhasil menang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan. Keberhasilan ini membuktikan bahwa proses penyelenggaraan di Pamekasan telah dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi. Pesan untuk Masyarakat dan Kaum Milenial Di akhir podcast, Tajul Arifin mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi Z dan milenial, untuk aktif mengawasi proses demokrasi dan tidak mudah percaya pada informasi palsu (hoax). "Jangan percaya hoax. Jika ada informasi yang belum pasti, silakan lakukan tabayun atau tanyakan langsung ke KPU. Demokrasi yang baik bukan hanya tugas penyelenggara, tapi butuh partisipasi masyarakat yang melek hukum," tutup Tajul Arifin.

Sinergitas Tanpa Batas: KPU dan Bawaslu Pamekasan Komitmen Wujudkan Pemilu Berintegritas

Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali menggelar program podcast unggulannya, CABBHI MERA (Cara Bijak Melayani Rakyat). Pada episode ke-7 ini, KPU Pamekasan mengusung tema spesial mengenai sinergi antar-lembaga penyelenggara pemilu dengan menghadirkan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Dipandu oleh Faizal Aries, diskusi ini mengupas tuntas profil, liku-liku perjalanan karier sang Ketua Bawaslu, hingga strategi pengawasan yang diterapkan untuk memastikan kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan. Mengenal Lebih Dekat Sosok Sukma Umbara Dalam sesi awal, Sukma Umbara membagikan kisah hidupnya yang inspiratif. Pria kelahiran Sleman yang telah lama berdomisili di Pamekasan ini merupakan seorang akademisi sebelum akhirnya mengabdikan diri di dunia penyelenggara pemilu. Ia menceritakan bahwa perjalanannya tidaklah instan; ia pernah berkali-kali gagal dalam berbagai seleksi pekerjaan dan organisasi sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota Bawaslu dan kini menjabat sebagai Ketua untuk periode kedua. Empat Pilar Pengawasan Bawaslu Sukma menjelaskan bahwa operasional Bawaslu Pamekasan ditopang oleh empat divisi utama yang bekerja secara kolektif kolegial : Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H): Fokus pada upaya preventif melalui "surat cinta" atau imbauan kepada KPU dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak terjadi pelanggaran. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa: Menangani kajian hukum atas dugaan pelanggaran serta perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi: Bertugas menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat serta mengelola basis data hasil pengawasan. Divisi SDM, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan: Mengurus internal lembaga serta memberikan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pengawas hingga tingkat TPS. Kunci Sukses: Komunikasi Proaktif dan Sinergi "Ipin-Upin" Salah satu poin menarik dalam diskusi ini adalah hilangnya kesan "Tom and Jerry" atau ketegangan antara KPU dan Bawaslu di Pamekasan. Sukma mengibaratkan hubungan kedua lembaga ini seperti "Ipin-Upin" yang saling mendukung sebagai sesama saudara penyelenggara. "KPU Pamekasan sangat proaktif. Sebelum mengambil keputusan yang bimbang, mereka sering berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Bawaslu agar langkah yang diambil tidak melanggar aturan. Inilah yang membuat suasana di Pamekasan sangat kondusif," ungkap Sukma. Pesan untuk Pemilih: Pentingnya Bukti Valid dalam Pelaporan Ketua Bawaslu juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran. Ia menekankan bahwa setiap laporan harus disertai dengan bukti yang kuat, seperti foto atau video, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Bawaslu Pamekasan menyediakan posko pengaduan yang siap melayani 24 jam, baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial. Di akhir podcast, Sukma Umbara berpesan agar pola komunikasi yang baik ini terus dirawat demi menyongsong agenda demokrasi di masa depan, sehingga Kabupaten Pamekasan tetap menjadi daerah yang aman, jujur, dan adil dalam setiap pelaksanaan pemilu.

KPU PAMEKASAN GELAR UPACARA HARI IBU KE-97 TAHUN 2025

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di halaman kantor KPU Pamekasan pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Peringatan tahun ini mengusung tema sentral: "Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045". Khidmat dan Sesuai Instruksi Pusat Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-97. Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, bertindak langsung sebagai Pembina Upacara. Dalam amanatnya, Mahdi menekankan pentingnya peran perempuan, khususnya di lingkungan penyelenggara pemilu, dalam memberikan kontribusi nyata bagi demokrasi dan kemajuan bangsa. Poin Penting Amanat Pembina Upacara: Apresiasi Peran Perempuan: Mengakui dedikasi kaum perempuan dalam pembangunan, baik di sektor domestik maupun profesional. Integritas Penyelenggara: Mengajak seluruh jajaran KPU Pamekasan untuk memaknai semangat Hari Ibu sebagai dorongan untuk bekerja dengan hati dan penuh tanggung jawab. Visi Indonesia Emas 2045: Menyelaraskan semangat kemandirian perempuan dengan target besar bangsa dalam menyongsong satu abad Indonesia. "Hari Ibu bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mengingatkan kita semua bahwa perempuan yang berdaya adalah pilar utama dalam mencetak generasi unggul untuk Indonesia Emas 2045," ujar Mahdi dalam pidatonya. Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, serta staf di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan. Dengan pelaksanaan upacara ini, KPU Pamekasan menegaskan komitmennya dalam mendukung pengarusutamaan gender dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan di seluruh lini organisasi.

Jamin Penyelamatan Dokumen Pemilu, KPU Pamekasan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip dari ANRI

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menunjukkan komitmen serius dalam menjaga tata kelola administrasi dan penyelamatan dokumen negara. Pada Jumat (19/12/2025), jajaran KPU Pamekasan mengikuti agenda penting berupa Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti langsung dari Kantor KPU Pamekasan oleh Sekretaris KPU Pamekasan, Panji Kuncoro, didampingi Plt. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Hari Mulyono, serta staf operator yang membidangi fungsi kearsipan. Sinergi Bersama ANRI Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Fokus utama pembahasan adalah mengenai tata cara pengelolaan arsip dinamis dan penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA), yakni pedoman jangka waktu penyimpanan arsip serta penentuan nasib akhir arsip (apakah akan dimusnahkan atau dipermanenkan). Menyelamatkan Sejarah Demokrasi Sekretaris KPU Pamekasan, Panji Kuncoro, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar tugas administratif rutin, melainkan upaya vital dalam menjaga akuntabilitas lembaga. "Arsip adalah bukti autentik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Melalui sosialisasi bersama ANRI ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh dokumen, mulai dari tahapan perencanaan hingga logistik, dikelola sesuai standar nasional agar sejarah demokrasi kita terselamatkan dengan baik," ujar Panji. Fokus Pengelolaan Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi: Penyelamatan Dokumen Vital: Proteksi terhadap data hasil perolehan suara dan logistik pemilu. Digitalisasi Arsip: Pemanfaatan sistem informasi kearsipan yang dinamis. Efisiensi Ruang Simpan: Penerapan JRA untuk memilah dokumen yang sudah memasuki masa retensi agar ruang penyimpanan lebih tertata. Dengan partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, KPU Pamekasan berharap dapat mewujudkan tertib administrasi yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.