Berita Terkini

Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin Jadi Dewan Juri Lomba Debat Hukum SHARIA EVENT 2025

Pamekasan, 1 Oktober 2025 - Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., hari ini hadir sebagai dewan juri dalam pelaksanaan Lomba Debat Hukum yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan SHARIA EVENT 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan turut berkontribusi dalam dunia akademik dan pengembangan hukum. Acara ini diselenggarakan oleh panitia pelaksana Sharia Event Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Madura. Lomba Debat Hukum menjadi agenda dalam SHARIA EVENT 2025 yang bertujuan untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, analisis hukum, dan keterampilan berargumentasi mahasiswa. Lomba Debat Hukum ini merupakan rangkaian dari kegiatan SHARIA EVENT 2025. Sesi semi final menjadi panggung pertarungan gagasan dan argumentasi Empat tim yang berlaga adalah: UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN MALIKI) Malang, UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Surabaya, dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Kehadiran Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, yang memiliki latar belakang dan pengalaman di bidang hukum serta kepemiluan, diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif, berbobot menguji kemampuan analitis dan retorika para delegasi kampus, sekaligus memotivasi para peserta lomba untuk tampil maksimal dalam mengupas isu-isu hukum kontemporer. Juara akan diumumkan pada hari Senin, 3 Oktober 2025 untuk menentukan siapakah juara Lomba Debat Hukum SHARIA EVENT 2025. Dari pihak Panitia pelaksana SHARIA EVENT 2025 menyampaikan terima kasih atas kesediaan A Tajul Arifin untuk menjadi bagian dari suksesnya kegiatan ini.

KPU Pamekasan Gelar JJS Jumat Sehat ; untuk Pererat Soliditas

Pamekasan, 31 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali menggelar kegiatan rutin Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang bertajuk "Jumat Sehat" hari ini Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 07.30 WIB ini bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik dan mempererat kekompakan antarjajaran KPU Pamekasan di tengah padatnya tahapan kerja. JJS Jumat Sehat ini dimulai tepat dari Kantor KPU Pamekasan, Jalan Raya Kabupaten. Seluruh kesekretariatan KPU Pamekasan tampak antusias berjalan kaki menyusuri rute yang telah ditetapkan. Rombongan kemudian melintasi Jalan Bazar yang ramai, menyajikan pemandangan suasana kota di pagi hari. Anggota KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SOSDIKLIH PARMAS DAN SDM), Moh. Amiruddin, turut hadir dan berjalan bersama. "Jumat Sehat ini adalah agenda rutin kami untuk memastikan seluruh tim KPU Pamekasan tetap prima, baik secara fisik maupun mental, di tengah padatnya kerja," ujar Moh. Amiruddin di sela-sela kegiatan. "Selain berolahraga, momen istirahat sambil menikmati Campur Lorjuk ini adalah waktu yang tepat untuk bercengkerama dan memperkuat soliditas tim sebelum kembali ke kantor." Uniknya, pada kegiatan kali ini, KPU Pamekasan menyisipkan sesi istirahat dan makan yang kental dengan nuansa lokal. Rombongan berhenti di salah satu warung makanan untuk menikmati hidangan khas Pamekasan, Campor Bazar Lorjuk. Sesi santap bersama ini berlangsung akrab dan penuh canda tawa, menambah kehangatan di antara pimpinan, kasubbag dan staf KPU Pamekasan. Setelah menikmati sarapan, peserta JJS melanjutkan perjalanan kembali menuju titik awal. Rombongan pun finis di Kantor KPU Pamekasan dengan semangat baru dan energi yang terisi penuh. Diharapkan kegiatan Jumat Sehat yang diisi dengan olahraga dan menikmati kuliner lokal ini dapat menjadi agenda rutin yang efektif dalam menjaga kualitas kerja dan soliditas internal KPU Kabupaten Pamekasan.

Jamin Integritas Pemilu, KPU Pamekasan Fokus Coktas DPB di Batumarmar dengan Pengawasan Bawaslu

Pamekasan, 30 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga validitas dan akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025, tim KPU Pamekasan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang kali ini menyasar wilayah Kecamatan Batumarmar. Fokus Verifikasi Data Usia Lanjut Tim Coktas KPU Pamekasan di Kecamatan Batumarmar dipimpin langsung oleh Anggota KPU Pamekasan, Hanafi, didampingi oleh staf dari Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan. Dalam keterangannya, Hanafi menyoroti fokus khusus dalam Coktas kali ini. "Akurasi DPB adalah kunci utama menuju pelaksanaan Pemilu yang berintegritas. Melalui Coktas terbatas ini, kami memastikan bahwa data pemilih di Batumarmar benar-benar valid, termasuk memverifikasi data pemilih yang berusia 100 tahun ke atas," tegas Hanafi. Coktas DPB dan Pengawasan Bawaslu Coktas merupakan upaya krusial KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara periodik. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sudah terdaftar dan mengeluarkan data pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, sehingga DPB menjadi semakin akurat. Kegiatan ini semakin menunjukkan integritasnya karena turut diawasi langsung oleh lembaga pengawas. Diketahui, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan beserta staf ikut hadir di lapangan untuk mengawasi jalannya proses Coktas di Kecamatan Batumarmar, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Verifikasi ke lokasi sasaran dilakukan untuk memastikan proses pencocokan data berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang paling mutakhir. Sinergi antara KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu sebagai pengawas dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjamin kualitas data pemilih yang optimal. KPU Pamekasan berharap, dengan pelaksanaan Coktas yang intensif dan berkelanjutan di seluruh kecamatan, Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan akan semakin bersih, mutakhir, dan siap digunakan sebagai dasar yang kokoh untuk tahapan Pemilu selanjutnya.

KPU Pamekasan Fasilitasi Uji Kompetensi Penata Kelola Pemilu untuk 5 Peserta Sekretariat KPU Pamekasan

Pamekasan, 30 Oktober 2025 – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis ini, 30 Oktober 2025, fasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Penata Perpindahan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan dalam rangka memastikan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Uji Kompetensi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis s.d Jumat, 30 s.d 31 Oktober 2025, dimulai pukul 08.00 WIB s/d selesai. KPU Pamekasan mendapat giliran sesi III hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025 dan dimulai pada pukul 11.00 WIB bertempat di aula kantor KPU Pamekasan. Ada 5 peserta dari Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan hadir secara fisik untuk mengikuti ujian. Pelaksanaan ujian menggunakan metode daring (online) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta menggunakan perangkat laptop yang dibawa masing-masing untuk terhubung ke sistem ujian. Sekretariat KPU Pamekasan telah menyiapkan seluruh perlengkapan yang dibutuhkan, termasuk fasilitas Zoom Meeting pada area ruangan uji kompetensi, sesuai dengan arahan dari Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU yang akan menyediakan tautan (link) Zoom. Uji Kompetensi Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi ASN yang menduduki atau akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan dapat memiliki sumber daya manusia yang semakin berkualitas, kompeten, dan profesional dalam mengelola tahapan-tahapan pemilihan umum di wilayah Pamekasan.

KPU Pamekasan Intensifkan Pemutakhiran Data, Gelar Coktas Terbatas di Palengaan

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan terus berkomitmen menjaga akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) melalui pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Kali ini, kegiatan Coktas difokuskan di wilayah Kecamatan Palengaan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan Coktas Terbatas ini merupakan bagian integral dari upaya PDPB Triwulan IV yang bertujuan memverifikasi dan memvalidasi elemen-elemen data pemilih secara langsung di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat telah terdaftar dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat telah dicoret. Dipimpin Anggota KPU Langsung ke Lapangan Tim Coktas KPU Pamekasan ini dipimpin oleh Anggota KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin. Kehadiran pimpinan di lapangan menunjukkan keseriusan KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data secara cermat. Moh. Amiruddin didampingi oleh Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Yuda, beserta staf Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan. Mereka terjun langsung ke lokasi sasaran untuk memastikan proses verifikasi data berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan data yang paling mutakhir. "Kegiatan Coktas ini menjadi kunci untuk memastikan kualitas DPB kita. Dengan turun langsung ke Kecamatan Palengaan hari ini, kami dapat memverifikasi data ganda, data pindah domisili, atau data pemilih yang meninggal dunia, sehingga data pemilih kita semakin valid," jelas Moh. Amiruddin. KPU Pamekasan berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan Coktas ini secara berkala di berbagai kecamatan lain sebagai upaya proaktif dalam menjaga integritas data pemilih.

Anggota KPU Pamekasan Hadiri Seminar Nasional di UTM: Bahas Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

BANGKALAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hanafi, S.H., M.H., turut serta sebagai pemateri dalam Seminar Nasional bertajuk "Semarak Konstitusi". Acara bergengsi ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Rabu, 29 Oktober 2025. Seminar yang mengambil tema strategis “Rekonsepsi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024” tersebut dilangsungkan di Gedung Auditorium Universitas Trunojoyo Madura, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Fokus pada Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Kehadiran Hanafi sebagai pemateri menyoroti pentingnya peran penyelenggara pemilu dalam menafsirkan dan mengimplementasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak signifikan pada sistem Pemilu di Indonesia. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri menjadi titik fokus diskusi, terutama dalam konteks perancangan ulang (rekonsepsi) sistem Pemilu di masa depan. Dalam paparannya, Hanafi membahas tantangan dan kesiapan KPU dalam menghadapi perubahan regulasi yang diakibatkan oleh Putusan MK tersebut. Ia menekankan bahwa KPU, sebagai pelaksana teknis, harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai koridor konstitusi. "Seminar ini adalah forum penting bagi KPU untuk berdialog langsung dengan akademisi dan mahasiswa hukum mengenai masa depan sistem Pemilu kita. Putusan MK menjadi dasar kita untuk melakukan adaptasi dan memastikan desain sistem pemilu tetap inklusif dan adil," ujar Hanafi. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen Fakultas Hukum UTM, serta praktisi hukum dan aktivis kepemiluan, menunjukkan tingginya antusiasme dalam memahami dinamika hukum konstitusi dan sistem Pemilu di Indonesia.