Berita Terkini

KPU Pamekasan Ikuti Deklarasi Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Pamekasan, 6 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Deklarasi Pakta Integritas yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Jawa Timur dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Deklarasi Dihadiri Seluruh Jajaran KPU Se-Jawa Timur Deklarasi ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh staf. Dari KPU Pamekasan, seluruh Anggota KPU, Sekretaris, dan staf Sekretariat turut serta dalam pertemuan daring tersebut. Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Kemudian, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyampaikan sambutan selamat datang. Sesi pengarahan diberikan oleh Anggota KPU Republik Indonesia, August Mellas, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Puncak acara adalah pembacaan Deklarasi Pakta Integritas yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti secara serentak oleh seluruh peserta dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Deklarasi ini menegaskan komitmen kuat KPU di Jawa Timur untuk melaksanakan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan bebas dari praktik korupsi. Setelah istirahat (ishoma), acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Implementasi Pembangunan Zona Integritas dan Penyusunan Daftar Risiko Korupsi untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada tahun 2025. Sesi ini bertujuan untuk membekali seluruh jajaran KPU dengan pemahaman yang mendalam tentang langkah-langkah konkret dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi.

KPU Pamekasan Gelar Kajian Internal Jumlah Kursi per Dapil Berdasarkan Sistem Pemilu Proporsional

PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, menggelar kajian internal terkait penentuan jumlah kursi per daerah pemilihan (Dapil) atau district magnitude. Kajian ini merupakan langkah proaktif KPU Pamekasan dalam mempersiapkan tahapan Pemilu, khususnya dalam menelaah sistem proporsional yang berlaku di Indonesia. Acara yang berlangsung di kantor KPU Pamekasan ini dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubbag serta staf sekretariatr. Diskusi intensif ini bertujuan untuk menganalisis dan menghitung secara cermat alokasi kursi di setiap dapil agar sesuai dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan pemerataan representasi.   Masukan Ketua KPU Pamekasan, Mahdi   Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kajian ini. "Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Penentuan jumlah kursi per dapil sangat krusial karena berkaitan langsung dengan representasi suara masyarakat," ujarnya. Mahdi menambahkan bahwa kajian ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari. "Dengan melakukan kajian mendalam sejak dini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan proses penetapan dapil dan alokasi kursi berjalan transparan dan akuntabel. Kami menggunakan data-data kependudukan terbaru dan menganalisisnya dengan seksama berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegasnya.   Masukan Anggota KPU Divisi Teknis, A. Tajul Arifin   Sementara itu, Anggota KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, A. Tajul Arifin, menjelaskan secara rinci metodologi yang digunakan dalam kajian tersebut. "Kami mengkaji sistem pemilu proporsional dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam regulasi. Salah satu fokus utama kami adalah memastikan alokasi kursi per dapil mencerminkan jumlah penduduk secara adil," jelasnya. A. Tajul Arifin menambahkan bahwa pihaknya menggunakan metode perhitungan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, seperti metode sainte-lague, untuk menentukan alokasi kursi. "Kami mengidentifikasi beberapa skenario alokasi kursi dan membandingkannya untuk menemukan formulasi yang paling ideal. Tentu saja, hasil kajian ini akan menjadi bahan pertimbangan utama kami dalam proses penetapan dapil dan alokasi kursi di Pemilu mendatang," imbuhnya.   Masukan Anggota KPU Divisi Sosdikli, Parmas, dan SDM, Moh. Amiruddin   Anggota KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Moh. Amiruddin, yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, memberikan perspektif berdasarkan pengalamannya. "Kajian teknis seperti ini sangat penting. Dahulu, kami juga menghadapi tantangan serupa. Pendekatan yang paling efektif adalah dengan mengintegrasikan data kependudukan yang akurat dan memahami filosofi di balik sistem proporsional," kata Amiruddin. Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang intensif. "Hasil dari kajian ini harus bisa dipahami oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tugas Divisi Sosdikli adalah menerjemahkan hasil teknis ini ke dalam bahasa yang mudah dicerna, sehingga publik juga dapat berpartisipasi dan memberikan masukan yang konstruktif," tambahnya.   Masukan Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Mohammad Halili   Di sisi lain, Anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Mohammad Halili, menyoroti peran data sebagai fondasi utama kajian. "Semua perhitungan dan analisis ini tidak akan valid tanpa data kependudukan yang benar dan terbaru. Divisi kami bertugas memastikan bahwa data yang digunakan untuk menghitung alokasi kursi adalah data yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Halili. Ia menambahkan, "Kami berkoordinasi erat dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan data agregat kependudukan terbaru. Keakuratan data adalah kunci untuk menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," pungkasnya.

KPU Pamekasan Gelar Rapat Internal, Persiapan Mini Soccer Sambut HUT RI ke-80

PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengadakan rapat internal pada Senin, 4 Agustus 2025. Rapat ini khusus membahas persiapan KPU Pamekasan sebagai tuan rumah turnamen mini soccer yang akan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara olahraga ini merupakan inisiasi dari KPU Provinsi Jawa Timur dan akan diikuti oleh seluruh KPU se-Jawa Timur. Namun, untuk wilayah Madura, KPU Pamekasan dipercaya menjadi tuan rumah. Nantinya, tim-tim dari KPU se-Madura, yaitu Pamekasan, Sampang, Sumenep, dan Bangkalan, akan bertanding di KPU Pamekasan. Rapat yang digelar di aula KPU Pamekasan ini dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf sekretariat. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan non-teknis, mulai dari persiapan lapangan, penjadwalan pertandingan, hingga koordinasi dengan tim dari KPU kabupaten lainnya. Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menyatakan bahwa turnamen ini menjadi ajang silaturahmi antar-komisioner dan staf KPU di wilayah Madura. "Selain sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan HUT RI ke-80, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan," ujarnya. Rencananya, turnamen mini soccer ini akan dilaksanakan pada awal bulan agustus 2025. Pemenang dari pertandingan di tingkat Madura nantinya akan maju ke babak berikutnya di tingkat provinsi yang juga akan diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT RI ke-80.

Apel Pagi KPU Pamekasan: Persiapan Tiga Kegiatan Internal dan Teknis

PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini, Senin (4/8/2025), menggelar apel rutin pagi yang dimulai pukul 07.30 WIB. Apel yang bertempat di Aula kantor KPU Pamekasan ini dipimpin oleh Akhmad Erfan Kusmanto, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam arahannya, Akhmad Erfan Kusmanto menyampaikan bahwa ada tiga agenda penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pertama, KPU Pamekasan akan mengadakan latihan minisoccer untuk menjaga kebugaran dan mempererat kebersamaan antar staf. Selain itu, akan ada rapat internal khusus untuk membahas persiapan dan pelaksanaan kegiatan minisoccer tersebut. Agenda ketiga yang tak kalah penting adalah Kajian Jumlah Kursi dalam Daerah Pemilihan (Dapil), atau yang dikenal dengan District Magnitude, berdasarkan sistem pemilu proporsional. Kajian teknis ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesiapan seluruh anggota KPU Pamekasan terkait dengan aturan dan mekanisme pemilu yang akan datang.

KPU Pamekasan Menolak Gratifikasi untuk Menjaga Integritas

Pamekasan, kab-pamekasan.kpu.go.id - Gratifikasi, dalam konteks hukum dan etika, merujuk pada pemberian atau penerimaan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sebagai imbalan atas suatu tindakan atau keputusan. Praktik ini dapat merusak prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam berbagai bidang kehidupan, baik di sektor publik maupun swasta. Oleh karena itu, menolak gratifikasi menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan jujur. Salah satu alasan utama menolak gratifikasi adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Ketika seseorang menerima pemberian yang bernilai ekonomi, ada potensi besar bahwa keputusannya akan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak tertentu, bukan demi kepentingan umum. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap individu atau lembaga yang bersangkutan dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. Selain itu, menolak gratifikasi juga mencerminkan komitmen terhadap integritas personal dan profesional. Individu yang menolak gratifikasi menunjukkan sikap tegas dalam menjunjung tinggi etika serta tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas. Sikap ini dapat meningkatkan kredibilitas dan membangun citra positif, baik di lingkungan kerja maupun dalam hubungan dengan masyarakat luas. Dengan menanamkan budaya menolak gratifikasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini tidak hanya melindungi individu dan lembaga dari praktik korupsi, tetapi juga mendorong terbentuknya tatanan sosial yang lebih bersih dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen untuk menolak gratifikasi harus terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan masa depan yang lebih baik.

KPU Pamekasan Gelar Senam Bersama di Pantai Jumiang, Sambut HUT RI ke-80

Pamekasan, Media Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan senam bersama di Pantai Jumiang, Kecamatan Pademawu pada Jumat (1/8/2025). Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Pamekasan dan masyarakat sekitar, bertujuan untuk memupuk semangat kebersamaan dan menyambut hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. "Kami ingin mengawali bulan kemerdekaan ini dengan semangat yang membara. Senam bersama di pantai ini bukan hanya tentang menjaga kesehatan, tapi juga mempererat tali silaturahmi antara KPU Pamekasan dengan masyarakat," ujarnya. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini berlangsung meriah. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap gerakan senam yang dipandu oleh instruktur. Pemandangan pantai yang indah dan suasana yang cerah menambah semangat peserta untuk bergerak. Mahdi berharap semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga, tidak hanya di bulan kemerdekaan, tetapi juga dalam setiap tahapan pesta demokrasi mendatang. "Semoga semangat persatuan dan kesatuan ini terus kita bawa, sehingga Pemilu ke depan dapat berjalan dengan lancar dan sukses," tambahnya. Setelah senam, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pembagian doorprize menarik. Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat dan diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang mempererat hubungan antara KPU Pamekasan dan masyarakat.