Berita Terkini

KPU Pamekasan Ikuti Rakor Internalisasi PKPU tentang Retensi Arsip

Pamekasan, 29 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rakor ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom meeting dan diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Pamekasan, Ketua KPU Pamekasan Mahdi, Sekretaris KPU Pamekasan Panji Kuncoro, dan Plt. Kepala Subbagian Keuangan Umum & Logistik (KUL) Hari Mulyono turut serta dalam kegiatan penting ini. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai tata kelola arsip di lingkungan KPU, khususnya terkait jadwal retensi arsip. PKPU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi panduan utama dalam menentukan berapa lama suatu arsip harus disimpan dan kapan dapat dimusnahkan, memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen. Inti dari Rakor ini adalah sebagai berikut : 1. Urgensi Pengelolaan Arsip yang Tepat: Setiap KPU harus memahami jadwal retensi arsip, yakni kapan arsip harus dilelang, dimintakan izin penghapusan, atau hanya perlu disiapkan. Pentingnya arsip digital sebagai rekam jejak untuk memudahkan akses dan penyimpanan, serta sebagai bank data Pemilu dari tahun ke tahun. Hal ini juga mengatasi kendala penyimpanan fisik di gudang. Arsip memiliki fungsi vital dalam pengelolaan KPU, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 2. Kategori dan Sifat Arsip di Lingkungan KPU: Arsip Substantif: Arsip yang berasal dari kegiatan fungsional KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan (misalnya, persiapan, pelaksanaan, penyelesaian, pergantian antar waktu). Arsip Fasilitatif: Arsip yang berasal dari kegiatan pendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (meliputi perencanaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, teknologi informasi, persidangan, keprotokolan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pengawasan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, dan keuangan). Sifat Arsip: Dibagi menjadi arsip aktif (frekuensi penggunaan tinggi) dan arsip inaktif (frekuensi penggunaan menurun). 3. Jadwal Retensi Arsip dan Pemusnahan/Permanen: Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan wajib suatu jenis arsip. KPU harus melakukan pencermatan terhadap jenis-jenis arsip logistik dan dokumen KPU lainnya sesuai dengan masa aktif dan inaktif yang diatur dalam PKPU. Beberapa formulir hasil salinan pemilu (misalnya Pilpres, DPR, DPD) serta formulir salinan Pilkada (Gubernur, Bupati/Wali Kota) adalah arsip yang tidak dapat dimusnahkan dan memerlukan perhatian khusus dalam pemeliharaannya. Klasifikasi arsip dan jadwal retensinya (baik aktif maupun inaktif, serta ketentuan pemusnahan atau penetapan status permanen) harus menjadi panduan yang selalu diperhatikan oleh Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag KUL. 4. Evaluasi Tata Kelola Logistik dan Rekomendasi: Identifikasi masalah seperti standar biaya bongkar muat yang belum ditetapkan dan anggaran pengepakan yang minim. Rekomendasi meliputi penyusunan standar harga biaya pengelolaan logistik dan RAB berdasarkan kebutuhan riil. Masalah logistik yang rusak atau tidak sesuai jumlah serta keterlambatan pengiriman menunjukkan kurangnya pengawasan proses produksi. Tantangan geografis (daerah 3T), situasi keamanan, dan perbedaan alokasi biaya distribusi karena kemampuan keuangan daerah yang bervariasi menjadi perhatian. Diusulkan agar pendanaan Pilkada dapat diambil alih oleh APBN. Tantangan waktu yang terbatas dalam pengadaan logistik dan potensi sengketa yang berdampak pada logistik. Pentingnya penguatan kelembagaan melalui bimbingan teknis, monitoring, supervisi, dan pendampingan pengelolaan logistik secara optimal. Detailisasi komponen anggaran hingga sub-komponen (biaya bongkar muat, penyortiran, perakitan, pengepakan, penyimpanan, distribusi). Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga/institusi lain (misalnya Polri, TNI, pemerintah daerah) dalam pengamanan dan distribusi logistik. Secara keseluruhan, Rakor ini menekankan pada penataan arsip yang komprehensif, mulai dari digitalisasi, pemahaman kategori dan sifat arsip, hingga implementasi jadwal retensi secara ketat. Selain itu, evaluasi tata kelola logistik Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang, termasuk penyesuaian anggaran dan penguatan koordinasi antarlembaga. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diundang dalam Rakor ini adalah Ketua KPU, Sekretaris, dan Kasubbag KUL masing-masing daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pimpinan dan penanggung jawab teknis dalam implementasi kebijakan retensi arsip. Dengan adanya internalisasi PKPU ini, diharapkan pengelolaan arsip di KPU Kabupaten/Kota, khususnya KPU Pamekasan, akan semakin tertata, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

KPU Pamekasan Gelar Apel Pagi, Bahas Tindak Lanjut Pasca Pemilu dan Pemilihan

Pamekasan, 28 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar apel rutin Senin pagi pukul 07.30 WIB. Apel yang berlangsung di Aula kantor KPU Pamekasan ini dipimpin oleh Dita Melavianty, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum KPU Pamekasan. Dalam arahannya, Dita Melavianty menyampaikan pentingnya apel pagi sebagai sarana konsolidasi dan koordinasi internal. Ia kemudian menyoroti tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 perihal penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan. "Surat dari KPU RI ini menjadi pedoman kita dalam menyusun agenda dan kegiatan pasca Pemilu. Kita harus memastikan semua tahapan telah terlaksana dengan baik dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Dita Melavianty. Dita Melavianty juga mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, KPU Pamekasan akan mengadakan acara kepemiluan yang melibatkan pihak eksternal. "Mohon untuk seluruh jajaran KPU Pamekasan agar mempersiapkan diri. Kita akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk berdiskusi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Pamekasan," tambahnya. Apel pagi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja dan sinergi seluruh staf KPU Pamekasan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan, khususnya dalam menindaklanjuti agenda pasca Pemilu serta mempersiapkan kegiatan-kegiatan mendatang.

KPU Pamekasan Gelar Santunan dan Doa Bersama 10 Anak Yatim

Pamekasan, 25 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar acara santunan dan doa bersama dengan 10 anak yatim. Kegiatan penuh berkah ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pamekasan pada pukul 14.00 WIB. Acara ini merupakan wujud kepedulian KPU Pamekasan terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim di lingkungan sekitar. Kehadiran 10 anak yatim dalam acara ini menambah kehangatan dan kekhusyukan suasana. Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan instruksi dari KPU RI, tetapi juga didasari oleh kesadaran bahwa menyantuni anak yatim adalah sebuah kewajiban mulia dan ibadah yang mendatangkan keberkahan. "Selain perintah dari KPU RI untuk menyelenggarakan acara santunan anak yatim ini, kegiatan ini juga kami laksanakan karena menyantuni anak yatim itu adalah sebuah kewajiban mulia dan ibadah yang mendatangkan keberkahan," tutur Mahdi. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, dilanjutkan dengan doa bersama untuk kebaikan dan kelancaran tugas-tugas KPU Pamekasan ke depan. Puncak acara adalah penyerahan santunan secara simbolis kepada 10 anak yatim yang hadir. Raut wajah ceria dan senyum polos anak-anak menjadi pemandangan yang mengharukan bagi seluruh hadirin. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan manfaat bagi anak-anak yatim, serta menjadi motivasi bagi seluruh jajaran KPU Pamekasan untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

KPU Pamekasan Gelar Senam Pagi Bersama Sekretariat

Pamekasan, 25 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar kegiatan senam pagi bersama seluruh jajaran sekretariat di halaman kantor KPU Pamekasan. Acara yang dimulai pukul 07.30 WIB ini berlangsung meriah dan penuh semangat, diikuti oleh para komisioner dan staf sekretariat. Kegiatan senam pagi ini bertujuan untuk menjaga kebugaran jasmani dan rohani seluruh pegawai KPU Pamekasan. Selain itu, momen ini juga dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi dan kekompakan di lingkungan kerja. "Kegiatan senam pagi ini adalah salah satu upaya kami untuk menjaga kesehatan dan produktivitas kerja," ujar Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin. "Dengan tubuh yang bugar, diharapkan kinerja kita semua semakin optimal dalam menyongsong tahapan-tahapan pemilu ke depan." Seluruh peserta tampak antusias mengikuti setiap gerakan senam yang dipandu oleh instruktur profesional. Suasana kebersamaan dan keceriaan terpancar jelas dari raut wajah para peserta. Setelah senam, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah dan sarapan ringan bersama. KPU Pamekasan berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan positif semacam ini secara berkala, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan produktif.

KPU Pamekasan Gelar Apel Pagi, Ketua KPU Tekankan Semangat Gotong Royong

Pamekasan, 21 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar apel pagi di aula kantor KPU Pamekasan pada pukul 07.30 WIB. Apel yang dilaksanakan pada Senin pagi ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Mahdi menekankan pentingnya menjaga semangat, gotong royong, kebersihan, dan kerja sama dalam satuan kerja KPU Pamekasan. "Kita harus tetap semangat, gotong royong, menjaga kebersihan, dan bisa bekerja sama dalam satuan kerja KPU Pamekasan," ujar Mahdi di hadapan seluruh jajaran KPU Pamekasan. Beliau juga mengingatkan bahwa agenda bersih-bersih rutin setiap hari Jumat akan terus dilaksanakan. Sebagai komitmen KPU Pamekasan dalam menjaga lingkungan kerja yang bersih dan nyaman.

KPU Pamekasan Gelar Jumat Pagi Sehat: Jalan Sehat dan Kerja Bakti di Lingkungan Kantor

Pamekasan, 18 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan hari ini menggelar kegiatan "Jumat Pagi Sehat" yang diisi dengan jalan sehat dan kerja bakti di lingkungan kantor KPU Pamekasan. Acara yang dimulai pukul 07.00 WIB ini diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, dan staf KPU Kabupaten Pamekasan. Kegiatan diawali dengan jalan sehat bersama mengelilingi area sekitar kantor KPU Pamekasan. Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Mahdi, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran dan kesehatan seluruh jajaran KPU, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar pegawai. "Di tengah padatnya agenda tahapan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan, kesehatan fisik dan mental menjadi prioritas utama. Dengan badan yang bugar, kita bisa bekerja lebih optimal," ujar Mahdi di sela-sela kegiatan. Setelah jalan sehat, acara dilanjutkan dengan kerja bakti di seluruh area kantor KPU Pamekasan. Seluruh peserta bahu-membahu membersihkan halaman, ruang kerja, dan fasilitas umum lainnya. Kegiatan ini mencakup pembersihan sampah, penataan taman, dan merapikan arsip-arsip yang ada. Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan, Panji Kuncoro, menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti ini merupakan wujud komitmen KPU Pamekasan dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja. "Lingkungan yang bersih dan rapi akan menciptakan suasana kerja yang lebih positif dan produktif," jelasnya. Kegiatan Jumat Pagi Sehat ini direncanakan akan menjadi agenda rutin KPU Kabupaten Pamekasan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kerja dan kebersamaan di antara jajaran KPU. Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat terus terjaga dan menjadi contoh bagi instansi lain di Kabupaten Pamekasan.